Cara dan juga Biaya Ganti Warna Motor pada STNK

JAKARTA – Ganti warna motor dalam STNK penting untuk melakukan konfirmasi data kendaraan Anda selalu valid juga sesuai dengan kondisi fisik motor.
Hal ini berguna untuk menghindari tilang, mempermudah klaim asuransi, serta meningkatkan nilai jual kendaraan.
Berikut adalah cara serta biaya ganti warna motor di tempat STNK:
1. Persyaratan
BPKB asli dan juga fotokopi
STNK asli lalu fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan serta fotokopi
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Faktur pembelian kendaraan
2. Prosedur
Cek fisik kendaraan: Bawa motor ke Samsat terdekat untuk cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka serta mesin, dan juga warna kendaraan.
Isi formulir: Isi formulir permohonan ganti warna dalam loket yang tersedia.
Serahkan dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan ke petugas.
Bayar biaya: Bayar biaya ganti warna sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku.
Ambil STNK baru: Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru dengan warna kendaraan yang tersebut telah diperbarui.
3. Biaya
Biaya ganti warna motor di tempat STNK bervariasi tergantung wilayah. Secara umum, biayanya meliputi:
Penerbitan STNK baru: Rp100.000
Pengesahan STNK: Rp50.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000 (motor)
Biaya administrasi: Bervariasi tergantung Samsat
4. Estimasi total biaya:
Motor: Rp185.000 – Rp250.000
5. Tips
Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap lalu valid.
Datang ke Samsat pada pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
Gunakan jasa biro jasa apabila Anda tidaklah mempunyai waktu untuk mengurussendiri.
- Biaya Ganti Warna Motor pada STNK lalu BPKP 2025
- QJMotor Kembangkan Mesin V4 700cc Berteknologi AMT






