Fakta-fakta Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pemerasan, Polisi Pegang Barang Bukti

JAKARTA – Nikita Mirzani kemudian asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan berhadapan dengan tindakan hukum dugaan pengancaman juga pemerasan yang dimaksud dilaporkan bos skincare Reza Gladys Prettyani Sari dalam Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.
Nikita Mirzani dan juga Mail segera ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa pada Selasa (4/3/2025) pada pukul 10.00-18.00 WIB.
Fakta Nikita Mirzani Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan fakta-fakta penangkapan Nikita Mirzana, di area mana pihak penyidik melakukan pemidanaan selama 20 hari untuk sang aktris.
“Penahanan ini untuk alasan objektifnya, ada bukti yang tersebut cukup, adanya beberapa alat bukti, juga ada barang bukti, kemudian penyidik juga punya pertimbangan yang tersebut subjektif,” kata Ade Ary di dalam kantornya hari ini.
Dakta dari perkara ini, penyidik telah terjadi menyita beberapa orang barang bukti. Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga telah terjadi memeriksa sebanyak 16 saksi berhadapan dengan laporan tersebut.
“Barang buktinya ada dokumen atau surat, ada sembilan dokumen, pernah kami jelaskan sebelumnya. Ada sembilan dokumen, kemudian ada barang bukti digital, ada flash disk, juga juga handphone. Kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital, kemudian juga dilaksanakan pengambilan keterangan lima ahli pada proses ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ade Ary juga menjelaskan nasib dua terlapor lain di perkara yang disebutkan yakni dokter Oky Pratama lalu Dokter Detektif (Doktif). Terhadap keduanya, kata Ade Ary, penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menaikan status hukum mereka.
“Nanti kami pastikan untuk penyidik, dikarenakan proses penyidikan ini tidaklah boleh berandai-andai. Jadi di proses penangkapan ini, penyidik terus melakukan pendalaman, pengumpulan fakta-fakta lagi, pelengkapan berkas perkara, ya jadi kami sebagai humas tak dapat berandai-andai,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama menghadapi perkara dugaan pemerasan serta pencemaran nama baik.
Tak hanya saja pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani juga kawan-kawan menghadapi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, juga Pasal 3, 4 lalu 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.






