29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana

JAKARTA – Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Maret 2025. Gugatan ini tercatat dengan nomor registrasi 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 kemudian diajukan melalui kelompok yang dimaksud menamakan diri Aksi Satu Visi atau Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Para pemohon gugatan termasuk nama-nama musisi besar seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Titi DJ, juga Afgan. Selain itu, ada juga Nadin Amizah, Bernadaya, Tantri Kotak, Rossa, Bunga Citra Lestari (BCL), hingga penyanyi senior seperti Vina Panduwinata juga Ruth Sahanaya.
Mereka menganggap beberapa pasal di UU Hak Cipta yang dimaksud bukan adil terhadap kepentingan penyanyi. Terutama terkait hak kegiatan ekonomi dari performing rights (hak pertunjukan) lalu mekanisme pembagian royalti.
“Pokok perkara: Permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tulis keterangan di gugatan yang disebutkan disitir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/3/2025).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dirancang untuk melindungi hak eksklusif pencipta lagu, seniman pertunjukan, produser rekaman, lalu lembaga penyiaran.
Pasal 87 Undang-Undang ini menyatakan bahwa pengaplikasian komersial lagu atau musik di layanan rakyat wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta juga membayar royalti5.
Namun, Undang-Undang ini dianggap tak secara jelas mengatur hak penyanyi pada hal performing rights. Terutama terkait pembagian royalti juga kewajiban izin segera dari pencipta lagu.
Gugatan ini muncul pada berada dalam memanasnya polemik hak cipta di tempat sektor musik Indonesia. Termasuk perkara Agnez Mo vs Ari Bias yang tersebut baru cuma diputus pengadilan pada Januari 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan Pengadilan Niaga DKI Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 yang mana meraih kemenangan Ari Bias menyatakan Agnez Mo bersalah. Pelantun Matahariku ini juga diwajibkan membayar ganti merugikan sebesar Rp1,5 miliar terhadap Ari Bias.






