Blokir Konten yang digunakan Dicap Sangat Merugikan , X Gugat India

NEW DELHI – X, wadah media sosial milik miliarder Amerika Serikat Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang diajukan awal bulan ini di area Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah lama menciptakan sistem yang dimaksud memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, juga polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India juga Undang-Undang Teknologi Pengetahuan negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran kemudian pemblokiran informasi sah yang dimaksud signifikan pada platform digital X, yang tersebut akan merugikan X serta berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang disebutkan dilaksanakan ketika Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di tempat India kemudian pada waktu Utama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang dimaksud meningkat dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait kesulitan perdagangan juga imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengungkapkan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.
“Ini bukanlah lagi permasalahan tunggal atau hanya sekali terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Ini adalah adalah kesulitan geopolitik yang dimaksud tambahan besar,” katanya.






