Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli kemudian Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kesehatan Harus Transparan

JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan mengungkap adanya dugaan pemungutan dana dalam luar kegiatan kampus hingga perundungan pada Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Bidang Studi Penyakit Dalam Fakultas Kesehatan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di tempat RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara. Imbasnya, Kemenkes memutuskan membekukan sementara PPDS dalam kampus ini.
Munculnya dugaan pungli hingga perundungan di dalam dunia institusi belajar kedokteran ini semakin menciptakan masyarakat prihatin. Insiden ini seolah satu per satu terungkap hingga menyita perhatian publik.
Ketua Area Aspek Kesehatan Warga Partai Perindo, dr. Sortaman Saragih turut menyoroti perkara ini. Menurutnya, Prodi Bidang kedokteran pada Indonesia ini mulai darurat moral kemudian perlu dengan sigap ditangani pemerintah.
“Melihat kondisi perundungan dalam prodi kedokteran sekarang, eksekutif harus bersikap proaktif untuk menghentikan tindakan hukum ini. Kondisi ini sudah ada tergolong darurat moral dan juga kriminal, sehingga tiada boleh menanti pihak universitas untuk membenahi diri sendiri,” kata dr. Sortaman pada waktu dihubungi Sindonews, baru-baru ini.
Melihat semakin maraknya aksi perundungan tersebut, dr. Sortaman menyatakan tak cukup jikalau cuma menghentikan prodi yang digunakan dinilai melakukan perundungan. Perlu dilaksanakan investigasi ke semua prodi kedokteran, baik umum maupun spesialis dan juga menindak para pelaku dan juga mengubah sistem institusi belajar yang digunakan ada.
“Adanya perundungan ini bukanlah muncul dengan sendirinya tapi lantaran sistim institusi belajar yang dimaksud kurang ditata. Kita butuh Menteri Pendidikan yang memahami lalu mampu memperbaiki sistim Pendidikan kedokteran ini,” ujar dia.
Ada banyak faktor yang tersebut mendasari ramainya aktivitas perundungan pada prodi kedokteran RI. dr. Sortaman menjelaskan faktor yang dimaksud mampu terjadi lantaran sulitnya menjadi dokter pada Indonesia, adanya otoritas senior pada junior, hingga dinasti kolegiun terselubung.
“Profesi dokter pada Indonesia dikelola juga dikuasai oleh kolegium kespesialisan tertentu. Setiap spesilialis mempunyai kolegium masing-masing yang berkuasa mutlak menentukan siapa yang dimaksud boleh masuk ke spesialisan mereka,” ucapnya.
Berkaca dari fenomena perundungan hingga dicap darurat moral pada institusi belajar kedokteran pada Indonesia, hal ini menjadi sinyal keras agar pemerintah bisa saja bekerja keras membasmi hal yang dimaksud mampu terjadi turun temurun ini.
Untuk mengatasi tindakan hukum perundungan ini, dr. Sortaman menyatakan pemerintah harus menata sistim Pendidikan Medis pada Indonesia. Salah satunya persoalan ujian penerimaan pelajar yang harus dibuat transparan dan juga menghapus penerimaan peserta didik melalui jalur Mandiri.
“Proses sekolah di dalam prodi kedokteran harus transparan dengan ukuran lalu indikator yang tersebut ditetapkan Kementerian Pendidikan tidak oleh pihak kampus. Sebab mutu juga moral dokter adalah urusan pemerintah tidak urusan kampus,” jelasnya.






