Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Hal ini Tanggal-tanggalnya

JAKARTA – otoritas resmi mengumumkan Hari Libur Nasional kemudian Cuti Bersama 2025. Total hari libur serta cuti sama-sama pada tahun depan sebanyak 27 hari.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional kemudian Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini telah lama ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mana diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Pada hari ini tanggal 14 Oktober telah lama dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk penetapan hari libur serta cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Area Pembangunan Orang kemudian Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy pada waktu konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Tahun 2025 di area Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Awal Minggu (14/10/2024).
Muhadjir menyatakan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi warga sektor ekonomi juga sektor swasta di beraktivitas dan juga rujukan kementerian juga lembaga di perencanaan kegiatan kerja (proker) pada 2025.
Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
“Pemerintah memutuskan hari libur nasional dan juga cuti sama-sama sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti bersatu 10 hari,” kata Muhadjir.
Sebelum pengumuman, Menko PMK terlebih dahulu menjadi pemimpin Rapat Derajat Menteri (RTM) untuk memutuskan bersatu hari libur nasional juga cuti dengan tahun 2025.
Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata serta sektor swasta yang digunakan lain agar dapat merancang aktivitasnya di area 2025 dan juga sebagai rujukan di menentukan kegiatan kerja selama setahun.






