Jadi Ketua MA, Hakim Agung Sunarto Berharta Rp9,3 Miliar

JAKARTA – Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M Syarifuddin. Sunarto memiliki harta kekayaan sebesar Rp9 miliar.
Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, Sunarto memiliki kekayaan sebanyak Rp9.303.643.413. Harta sebanyak itu ia laporkan pada 19 Maret 2024 selaku Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Kekayaan Sunarto terdiri dari lima bidang tanah kemudian bangunan yang tersebar di dalam Pusat Kota Malang, Sumenep, juga Surabaya. Lima bidang tanah itu senilai Rp5.410.000.000.
Selanjutnya dalam bentuk alat transportasi juga mesin sebagai Suzuki S Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta. Kekayaan lainnya berbentuk harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta, juga kas kemudian setara kas Rp3.593.643.413.
Sunarto terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029 lewat pemungutan kata-kata satu putaran. Ia mengantongi dukungan dari 30 hakim agung mengalahkan kandidat lainnya, yakni Haswandi, Soesilo, juga Yulius.
“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H mendapatkan sebagian 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, total ucapan yang disebutkan lebih lanjut dari 50 persen pengumuman yang tersebut sah,” kata Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin, Rabu (16/10/2024).
“Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” sambungnya.
Program 100 Hari Kerja
Sunarto menyampaikan kegiatan 100 hari perta setelahnya terpilih sebagai Ketua MA. “InsyaAllah pada 100 hari ke depan saya akan mewujudkan program, yang mana pertama akan memberikan tugas atau kewenangan otoritas untuk Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah,” kata Sunarto, Rabu (16/10/2024).
Pengawas tempat yang tersebut ia maksud, untuk bergabung mendiseminasikan, menyosialisasikan, kemudian menginternalisasikan kebijakan-kebijakan maupun regulasi MA. Kemudian, memberikan bimbingan hakim lalu aparatur pengadilan pada tingkat pertama maupun tingkat banding sekaligus untuk menjembatani aspirasi, mengawasi, juga menindaklanjuti permasalahan yang tersebut ditemukan di dalam area untuk Pimpinan MA.
Yang kedua, Sunarto menyebutkan, akan memberikan kewenangan otoritas untuk setiap hakim agung untuk memilih, membina, serta mengawasi aparatur yang digunakan ada di area ruangannya. “Sehingga, aparatur staf, apa pun statusnya yang digunakan ada di area ruangan MA menjadi tanggung jawab sepenuhnya pada bidang pembinaan juga pengawasan dari Yang Mulia Hakim Agung bersangkutan,” ujarnya.
Program ketiga, Sunarto akan memberikan kewenangan terdiri dari data sharing terhadap pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang dimaksud ada di dalam wilayahnya sesuai dengan kondisi.
“Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk mengangkat aspirasi seluruh pemangku kepentingan menghadapi badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal, maupun eksekutif serta legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal,” ucapnya.






