Pelaku Usaha Diingatkan Segera Melakukan Sertifikasi Halal

JAKARTA – Pelaku usaha diingatkan segera melakukan sertifikasi halal. Hal ini merupakan konsekuensi lantaran semua item yang dimaksud masuk dan juga beredar di tempat wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Menurut Pendiri Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, sesuai ketentuan Undang-Undang Keamanan Sistem Halal (UU JPH), yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, pada hal ini Pasal (4) yang tersebut sekarang menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa semua item yang dimaksud masuk kemudian beredar dalam wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Ikhsan menjelaskan, ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2014 selanjutnya dioperasionalkan pelaksanaanya melalui Peraturan otoritas Nomor 39 Tahun 2021, yang dimaksud menegaskan bahwa pelaksanaan Pasal (4) UU JPH pada menghadapi diadakan secara gradual atau bertahap, sesuai dengan jenis produknya, untuk hasil makanan, minuman, hasil sembelihan, lalu jasa penyembelihan wajib bersertifikasi halal, dan juga jatuh tempo pada 17 Oktober 2024.
Atas usulan dari Kementerian Koperasi kemudian UKM yang dimaksud diamini oleh Kemenko Perekonomian, kewajiban bersertifikasi halal yang dimaksud semula dimulai pada tanggal 17 Oktober 2024 ditunda menjadi 17 Oktober 2026.
Penundaan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi Widodo di rapat terbatas yang digunakan dihadiri oleh para menteri pada tanggal 15 Mei 2024, dengan alasan berbagai pengusaha perusahaan kecil menengah yang mana belum siap. Ikhsan mengingatkan, sebagaimana lazimnya sebuah UU bila ditunda keberlakuannya atau dilaksanakan penundaan harus melalui mekanisme, yakni ditunda melalui PP, Perppu, atau setidaknya melalui Keppres.
“Mengingat sampai hari ini ketentuan mengenai penundaan yang disebutkan belum diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa pemerintahan Presiden Jokowi yang tinggal tiga hari lagi, berarti apabila sampai dengan 20 Oktober 2024 instrumen hukum yang dimaksud menunda keberlakuan Pasal 4 UU JPH khusus mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi komoditas maka penundaan yang mana dimaksud menjadi tidak ada sah secara yuridis, artinya Pasal 4 UU JPH masih belaku sebagaiman ketentuan dimaksud,” jelas Ikhsan di keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Ikhsan menegaskan, konsekuensinya, mandatori atau kewajiban sertifikasi halal menghadapi hasil makanan, minuman, hasil sembelihan, juga jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal tetap memperlihatkan berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ikhsan juga menyampaikan instruksi terhadap pemerintahan akan datang yang digunakan dipimpin Prabowo Subianto. Dia menyampaikan tiga poin penting pesannya itu.
Pertama, persoalan sertfikasi halal pada produk-produk makanan, minuman, hasil sembelihan, juga jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal sebagaimana Pasal 4 UU JPH ini agar mendapatkan prioritas utama, mengingat persoalan halal itu berkaitan dengan jaminan kepastian konsumen juga kepentingan produsen agar tetap saja dapat menjalankan usahanya dengan sebaik-baiknya, sebab bila usaha dilindungi maka konsumen dapat menikmati produknya dengan tentram lalu nyaman, akibat ada jaminan sertifikat halal, khususnya bagi umat Islam yang tersebut menjadi mayortias pendduk Indonesia
Kedua, isu halal ini tidak lagi persoalan agama, akan tetapi telah menjadi isu global kemudian lifestyle, oleh sebab itu hasil yang dimaksud halal diyakini sebagai barang yang mana sehat kemudian higenis juga mengandung keberkahan.






