Teknologi

Komdigi Bakal Audit Sistem Pengendalian Konten Negatif, Ada Apa?

JAKARTA – Kementerian Komunikasi lalu Digital sedang melakukan evaluasi serta audit terhadap sistem lalu tata kelola pengendalian konten negatif.

Hal yang dimaksud disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi serta Digital Nezar Patria. Nezar mengatakan, langkah ini diambil untuk menghindari persoalan hukum penyalahgunaan wewenang pada penanganan situs judi online berulang.

Seperti diketahui, jumlah agregat oknum pegawai Komdigi yang terlibat di perkara judi online diperkirakan akan segera terus bertambah seiring proses penyidikan lebih besar lanjut dari kepolisian.

Yang telah diverifikasi jumlahnya 11 orang. Tersangka di perkara itu terdiri melawan 11 orang pegawai Kemkomdigi lalu lima warga sipil.

Mereka ditangkap oleh sebab itu menyalahgunakan wewenang untuk melindungi sebagian situs judol dari pemblokiran. Padahal, tugas mereka sebenarnya adalah melakukan atau mengecek web-web judi online. Lalu, diberi kewenangan penuh untuk memblokir.

Nah, Nezar Patria menyampaikan bahwa audit dijalankan juga pada sistem pengendalian konten negatif agar hal yang dimaksud tidaklah terulang.

“Kita mengambil langkah-langkah internal setelahnya kejadian yang dimaksud terjadi kemarin. Segera diadakan audit. Audit sistem teknologi yang mana kita miliki juga juga tata kelola pada mengendalikan konten-konten negatif ini,” kata dia.

Menurut Nezar, proses audit ditujukan agar hak akses kemudian penanganan situs judi online lebih tinggi andal dan juga terpercaya, termasuk mengurangi pengaplikasian hak akses secara bukan bertanggung jawab atau tak sesuai aturan.

“Beberapa orang ataupun oknum itu bisa jadi menggunakan akses yang digunakan semestinya yang dipercayakan terhadap mereka ditangani sebaik-baiknya, tapi malah dipakai untuk membiarkan judi online ini beroperasi,” kata dia.

Wamen Nezar mengakui besaran materi yang tersebut ditawarkan pengelola situs judi online dapat menghasilkan oknum pegawai terseret melakukan pelanggaran hukum.

Related Articles

Back to top button