Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?

JAKARTA – Viral di tempat media sosial komika Arafah Rianti mengaku dirinya dilabrak oleh 5 orang tetangganya sekaligus akibat parkir sembarangan. Arafah mengklaim bahwa hal yang disebutkan diadakan akibat dirinya memiliki tiga mobil.
Nampak di video yang sempat diunggah oleh Arafah pada akun TikTok pribadinya, @arafahrianti02, terlihat menangis usai kejadian tersebut. Memang terlihat mata arafah merah juga berkaca-kaca akibat kejadian tersebut.
“Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok. Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil,” tulis Arafah pada keterangan video unggahannya yang digunakan beredar luas di area media sosial.
Permasalahan ini bermula oleh sebab itu Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya di area pinggir jalan depan rumahnya. Ini adalah diadakan sebab kapasitas garasi rumahnya semata-mata dapat menampung dua mobil.
Selain itu, Arafah kerap menghadirkan bintang tamu untuk menyebabkan konten podcast pada rumahnya. Diduga para tamu yang datang juga memarkirkan kendaraannya dalam pinggir jalan yang digunakan mengganggu akses tetangganya untuk melintas.
Tapi menurut sang komika, sebenarnya berbagai orang yang digunakan juga kerap parkir pada depan rumah seperti dirinya, tapi tak pernah dipermasalahkan. Namun, netizen menilai bahwa itu memang benar akibat kesalahan Arafah serta mengikuti orang yang mana bertindak salah.
Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang bergabung mengunggah momen Arafah menangis juga diramaikan oleh warganet. Sebagian besar mengingatkan Arafah untuk menyadari kesalahannya bukanlah mengajukan permohonan belas kasihan di tempat media sosial.
“Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak kemungkinan besar sirik, wong rumahnya ia dalam cluster nilai tukar rata rata 4M. Jadi yang dimaksud punya mobil di area situ tidak beliau doang. Yang lainnya di tempat cluster rumah itu juga tajir melintir,” tulis @dwi*.
“Arafah lu jangan keGeeRan, lu di area labrak tidak karna lu punya 3 mobil. Lu parkir di tempat jalan ya iyalah kena semprot,” kata @yud*.
Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan pada jalanan umum juga tertuang pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang kegunaan jalan yang digunakan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.






