Penguasaan Organisasi KKP Solusi Persoalan Urbanisasi Laut

JAKARTA – Perkuatan struktur organisasi Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) dengan memecah Ditjen Pengelolaan Kelautan dan juga Ruang Laut (Ditjen PKRL) menjadi dua bagian sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193/2024 dinilai sebagai langkah tepat lalu visioner.
Di masa mendatang Indonesia akan dihadapkan pada persoalan “Urbanization of the Sea” atau urbanisasi laut yang digunakan menyebabkan permasalahan yang tersebut kompleks dan juga dinamis pada perencanaan, pemanfaatan, dan juga pengendalian ruang laut.
“Hadirnya Ditjen Penataan Ruang Laut merupakan jawaban yang mana tepat di menghadapi kemudian menangani Urbanization of The Sea pada waktu ini juga dalam masa mendatang,” ujar Guru Besar IPB University Prof Akhmad Fauzi di tempat Jakarta, Akhir Pekan (10/11/2024).
Sesuai Perpres Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) yang mana terbit pada Hari Jumat 8 November lalu, terjadi pembaharuan nomenklatur pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan kemudian Ruang Laut (PKRL).
Melalui regulasi itu, PKRL dimekarkan menjadi dua bagian yakni Ditjen Penataan Ruang Laut serta Ditjen Pengelolan Kelautan.
Menurut Akhmad Fauzi, urgensi Ditjen Penataan Ruang Laut bahkan sudah ada dikaji pihaknya sejak setahun lalu. Hal ini oleh sebab itu KKP mengalami permasalahan Wooden Bucket Syndrom pada mana beban yang tersebut diemban di penataan ruang laut tidak ada sepadan dengan kewenangan kelembagaan yang digunakan dimiliki sehingga mengakibatkan kurang optimalnya kebijakan ruang laut, khsusunya yang berkaitan dengan sinergi serta kolaborasi antarlembaga.
Untuk itu, penguatan kapasitas kelembagaan yang mana khusus menangani penataan ruang laut menjadi suatu keniscayaan oleh sebab itu beban kerja yang digunakan dihadapi KKP ketika ini.
Peningkatan kapasitas penataan ruang laut harus dijalankan baik dari sisi aspek Institutional Arrangement (lingkungan internal lalu eksternal) maupun Institutional Governance (efektivitas beban kerja, kemungkinan kontribusi terhadap KKP, juga lingkup kerja mirip antarlembaga).
“Dari hasil kajian yang kami lakukan terkait isu-isu strategis yang tersebut dihadapi menunjukkan banyaknya hambatan penataan ruang laut yang tersebut berada pada kuadran complex lalu complicated yang tersebut berimplikasi pada kurang efektifnya kinerja KKP berkaitan dengan penataan ruang laut. Adanya Ditjen Penataan Ruang Laut akan berimplikasi cukup signifikan di mengelolan ruang laut yang digunakan tambahan baik lalu berkeadilan juga berkelanjutan,” ungkapnya.
Sebagai unit kerja baru dengan beban kerja strategis, Ditjen Penataan Ruang Laut KKP sebaiknya dipimpin oleh sosok yang dimaksud memahami juga menguasai permasalahan kemudian kebijakan yang mana berkaitan dengan penataan ruang laut.
Selain itu, sosok yang disebutkan harus miliki leadership kuat dan juga integritas tinggi. Karena sosok pemimpin yang tersebut semata-mata memahami permasalahan namun tidaklah dibarengi dengan leadership kuat, bukan akan efektif pada menjalankan fungsi Ditjen Penataan Ruang Laut.
“Pejabat karier yang mana telah lama berkecimpung pada konteks dalam berhadapan dengan tentu akan paham luar pada kesulitan tata ruang laut. Saya masih berharap bahwa sipil yang mana miliki kualifikasi memahami permasalahan serta mempunyai pemikiran inovatif disertai kemampuan mengambil kebijakan kemudian integritas yang digunakan tinggi merupakan sosok yang dimaksud sangat dibutuhkan untuk pribadi Dirjen Penataan Ruang Laut,” ujar Akhmad.






