KPK: Penyidikan Paman Birin Tak Terganggu Meski Mundur dari Jabatan Gubernur

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memverifikasi proses penyidikan terkait perkara dugaan korupsi Sahbirin Noor atau Paman Birin tak akan terganggu walau telah terjadi mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Diketahui pada perkara ini, Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan menangguhkan status dituduh dari Sahbirin Noor atau Paman Birin di dalam persoalan hukum dugaan korupsi sebagai penerimaan hadiah atau janji oleh pelopor negara atau yang mewakilinya di dalam Provinsi Kalsel 2024–2025.
“Proses hukum tidaklah terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri. Itu mirip sekali tiada mengganggu,” kata Tessa dalam Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan hari terakhir pekan (15/11/2024).
Tessa menuturkan, Sahbirin diduga menerima suap ketika menjadi pelaksana negara. Meski begitu, perbuatan yang dimaksud tidak ada dapat dianggap tidaklah hanya saja oleh sebab itu Sahbirin mengundurkan diri.
“Tindakan yang dimaksud dilaksanakan pada pada waktu yang mana bersangkutan menjabat sebagai pelaksana negara. Jadi, tidak berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, sebab telah terjadi perbuatan tersebut,” jelas dia.
Sebagai informasi, pengunduran diri ini Paman Birin disampaikan ketika berpamitan sama-sama pegawai Pemprov Kalsel di dalam Kantor Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel pada Rabu, 13 November 2024.
Gubernur dua periode ini menyampaikan segera pengunduran dirinya. Paman Birin didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi kemudian Agus Dyan Nur, Staf Ahli Gubernur.
“Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulilah di keadaan sehat wal alfiat,” kata Paman Birin memulai sambutan.






