Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, ICW Sebut Tidak Berdasar lalu Menyesatkan

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) apabila kembali terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah menyesatkan. ICW menilai ucapan yang disebutkan merupakan upaya Tanak untuk merayu anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya.
“Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tidak ada lebih lanjut dari sekadar hanya saja untuk mengambil hati anggota DPR yang dimaksud mengujinya, padahal yang mana disampaikannya jelas bukan berdasar dan juga menyesatkan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Diky menyatakan, di OTT, perencanaan menjadi bagian yang digunakan bukan terpisahkan, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal perencanaan itu pun termuat pada Pasal 12 ayat (1) UU KPK.
“Artinya, penyadapan sudah ada barang tentu boleh diadakan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidana,” katanya.
Diky melanjutkan, OTT yang dimaksud selama ini dijalankan KPK merupakan bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap ada atau tidaknya tindakan pidana.
“Terminologi OTT yang digunakan digunakan oleh KPK serupa dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur pada Pasal 1 bilangan 19 KUHAP,” ucapnya.
Di sisi lain, ICW menilai OTT menjadi jurus ampuh di lembaga antirasuah mengungkap praktik korupsi. Melalui operasi senyap ini, KPK banyak kali mengungkap perkara yang melibatkan pejabat negara.
“Melaui OTT pula, KPK mencatatkan sejumlah keberhasilan di mengungkap tindakan pidana korupsi yang dimaksud melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK,” tuturnya
Karena itu, apabila Tanak menyampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi pada pemberantasan korupsi, maka pernyataan yang dimaksud adalah bentuk untuk melemah kinerja KPK.






