Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM

JAKARTA – Kebijakan penghapusan piutang bidang usaha mikro, kecil, kemudian menengah ( UMKM ) yang tersebut tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menjadi napas baru bagi pelaku bidang usaha UMKM yang sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Data Keuangan (SLIK).
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Di mana, UMKM yang mana sudah dihapus tagih utangnya dapat dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal. Meskipun, kebijakan yang disebutkan tak berlaku untuk semua UMKM, hanya saja yang dimaksud memenuhi kriteria dan juga aturan di PP 47/2024.
“Pengusaha UMKM ini setelahnya meninggalkan dari utang itu bisa saja akses pembiayaan lagi. Analogi saya, dia punya nyawa lagi yang digunakan sebelumnya terkunci di tempat blacklist. Ini adalah mereka diberi kesempatan kedua,” ujar Maman di dalam DKI Jakarta belum lama ini.
Dalam menindaklanjuti PP 47/2024, terdapat beberapa yang perlu dilakukan. Pertama, pendataan kredit macet UMKM, khususnya bagi UMKM pada sektor pertanian, perkebunan serta peternakan; perikanan serta kelautan; dan juga sektor mode/busana dan juga kuliner. Terkait pendataan, Maman menyebutkan bahwa proses ini sudah ada dilaksanakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kedua, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank BUMN berlaku untuk waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut, sehingga perlu langkah cepat lalu strategis untuk melaksanakannya.
Ketiga, koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kemenko Area Perekonomian, Kementerian Pertanian dan juga Kementerian Kelautan dan juga Perikanan. Selain itu juga perlu koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Himbara sebagai pemberi kredit.
Keempat, perlu dibentuk kelompok sama-sama yang terdiri dari para stakeholder terkait. “Pembentukan pasukan untuk koordinasi, sebab data sejumlah kemudian tersebar, ini kami sinkronkan,” ucap Maman.
Berikutnya adalah mitigasi risiko adanya moral hazard, baik dari sisi debitur maupun dari sisi perbankan. “Ini yang digunakan harus dijaga betul, jangan sampai semua entrepreneur UMKM merasa dihapus utangnya. Hal ini perlu disosialisasikan, ini nggak berlaku untuk semuanya, ini berlaku untuk pelaku UMKM yang mana masuk daftar hapus buku,” jelas dia.
Maman mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sebenarnya telah terjadi diinisiasi pada periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, belum sanggup direalisasikan hingga akhir masa pemerintahannya. Kebijakan ini akhirnya hadir di tempat awal pemerintahan Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memberdayakan UMKM.
“Kata kunci ada pada bank, oleh sebab itu sejatinya bank itu sudah ada punya list nama-nama pelaku bisnis UMKM. Itu ada banyak ribu pelaku bisnis UMKM, yang tersebut mana mereka nggak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan pengusaha perusahaan UMKM berlaku untuk semuanya,” ungkap Maman.






