Akademisi: Stigma Negatif LCPKS sebagai Limbah Sangat Merugikan Perlu Dihapus

JAKARTA – eksekutif disarankan merevisi Permen LHK No. 5 tahun 2021 yang tersebut mengatur Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan juga Surat Kelayakan Operasional Area Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Beleid yang dimaksud erat terkait dengan pengelolaan limbah cair di area sektor kelapa sawit sejatinya merupakan turunan dari kebijakan PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan juga Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan disahkannya peraturan yang dimaksud pada tahun 2021 lalu, secara otomatis mencabut peraturan sebelumnya yakni KepMen LH No. 28 Tahun 2003 Tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di tempat PKS, dan juga KepMen LH No 29 Tahun 2003 Tentang Pedoman Syarat serta Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Minyak di dalam PKS.
Dalam FGD yang dimaksud diadakan belum lama ini di area Bogor, Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam, Prof Yanto Santosa menilai, revisi ini diperlukan agar para pelaku perniagaan dapat memanfaatkan limbah sawit untuk diaplikasikan ke lahan perkebunan. Ia juga menambahkan, berbagai penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) berpeluang memberikan khasiat untuk lingkungan, agronomi maupun ekonomi.
“Itu sebabnya perlu adanya inovasi paradigma dari menganggap LCPKS sebagai sampah berbahaya yang digunakan harus dibuang menjadi sumberdaya yang digunakan memiliki multi manfaat,” kata Yanto Santosa, ditulis pada Selasa (26/11/2024).
Namun, penanganan LCPKS selama ini masih terkendala berapa hal. Pertama, masih kurangnya pemahaman tentang multi-manfaat LCPKS. Padahal LCPKS memiliki kemungkinan khasiat agronomis, ekonomi, serta lingkungan yang mana besar. Kedua, pembuangan LCPKS kendati dengan BOD kurang dari 100 mg/l secara dengan segera ke badan sungai akan sangat berbahaya akibat masih mengandung unsur hara.
“Unsur hara antara lain kalium, phospat serta ammonium yang tersebut dapat berubah menjadi amoniak pada pH tinggi sehingga menyebabkan kematian biota, yang mana pada jangka panjang dapat menyebabkan eutrofikasi,” kata Yanto.
Selain itu isi hara kalium serta phospat yang merupakan komponen utama/makro pupuk terlibat terbuang menyebabkan eutrofikasi, pencemaran air, juga hilangnya jutaan ton nutrisi (seperti kalium serta fosfat) setiap tahun, Menurut Yanto Santosa, ketidakjelasan regulasi, dengan dicabutnya Kepmen LH No. 28/2003 juga No. 29/2003 oleh Permen LHK No.5/2021 menyebabkan bukan adanya baku mutu teknis pemanfaatan LCPKS untuk perangkat lunak tanah (Land Application).
“Permen LHK No. 5/2021 belum mengatur secara detail prosedur, standar baku mutu, dan juga waktu pengurusan persetujuan teknis (Pertek) kemudian Surat Kelayakan Operasional (SLO),” kata dia.






