UMR Indonesia Terendah ke-5 di area Asia Tenggara, tapi PPN Paling Tinggi

JAKARTA – Indonesia sekarang ini berada dalam urutan ke-5 terendah di hal Upah Minimum Daerah (UMR) di dalam kawasan Asia Tenggara, sebuah sikap yang dimaksud mencerminkan rendahnya standar upah di tempat negara ini dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Berbanding terbalik, Indonesia mencatatkan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) tergolong tinggi pada kawasan ini sebesar 11% juga direncanakan naik tahun depan menjadi 12%.
Tertinggal Dibandingkan Negara Tetangga
Meskipun Indonesia memiliki perekonomian terbesar dalam Asia Tenggara, tingkat upah di dalam negara ini masih terpencil tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, lalu Thailand. Berdasarkan data terbaru, Indonesia berada pada urutan ke-5 terendah untuk UMR di area kawasan Asia Tenggara.
Negara-negara yang tersebut miliki upah lebih tinggi tinggi termasuk Singapura miliki UMR lebih banyak dari USD1.000 per bulan atau sekitar Rp15 juta, sementara dalam Indonesia, meskipun bervariasi antar provinsi masih berada pada kisaran yang tersebut terpencil lebih banyak rendah, dengan rata-rata Rp2-Rp5 juta.
Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan pada distribusi kesejahteraan pada Indonesia, yang tersebut semakin memperburuk tantangan kemiskinan lalu ketidaksetaraan sosial. Banyak pekerja Indonesia, khususnya di area sektor informal masih berjuang untuk memenuhi keperluan dasar dia walaupun negara mencatatkan pertumbuhan kegiatan ekonomi positif.
Beban Pajak yang tersebut Berat bagi Konsumen
Selain permasalahan UMR, Indonesia juga menghadapi tantangan pada hal pajak. Sejak diberlakukan pada 1 April 2022, PPN sebesar 11% dalam Indonesia menjadi salah satu yang digunakan tertinggi dalam Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga seperti Tanah Melayu juga Thailand masih menerapkan tarif PPN yang tersebut lebih lanjut rendah sekitar 6-7%.
Meskipun rencana kebijakan PPN 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara kemudian membiayai pembangunan, sejumlah pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah. Pengembangan tarif PPN berpotensi menambah beban konsumen yang sudah ada terbebani dengan pemuaian yang tersebut tinggi lalu ketidakpastian ekonomi global.
Pemerintah Indonesia, di menghadapi kedua tantangan ini, harus menyeimbangkan antara permintaan untuk meningkatkan penerimaan negara serta memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Kenaikan PPN, misalnya, walau diharapkan mampu memberikan partisipasi signifikan terhadap anggaran negara, juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya merek yang tersebut berada di dalam bawah garis kemiskinan.






