Agus Salim Dilaporkan ke PPATK Atas Dugaan Penyalahgunaan Uang Donasi

JAKARTA – Agus Salim dilaporkan ke Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Sapto Wibowo selaku donatur donasi yang digunakan digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi kemudian dipromosikan oleh Denny Sumargo.
Agus Salim dilaporkan akibat adanya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang dimaksud dikumpulkan melalui dua rekening. Salah satunya akun pribadi menghadapi nama Agus Salim .
“Kami pada hari ini sudah ada resmi menimbulkan laporan ke Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan, PPATK RI. Tadi sudah ada bertemu dengan pihak PPATK kemudian pengaduannya diterima dengan baik,” kata Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sapto Wibowo dikutipkan dari kanal YouTube Intens Investigasi, Mulai Pekan (2/12/2024).
Pitra menjelaskan bahwa laporan ini dibuat dikarenakan adanya indikasi aliran dana donasi sebesar Rp1,5 miliar yang mana bukan digunakan sesuai peruntukan. “Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk bukan pada peruntungannya,” jelasnya.

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami memohonkan bantuan PPATK untuk melakukan audit lalu investigasi terkait dengan donasi tersebut. Karena kita ketahui donasi yang dimaksud sangat sejumlah sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Donasi, disebut Pitra dihimpun melalui dua akun yakni satu melawan nama Yayasan Peduli Kehumaniteran dan juga satu lagi melawan nama pribadi, M Agus Salim. Pemanfaatan akun pribadi untuk pengumpulan donasi ini dianggap melanggar ketentuan hukum.
“Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidak ada pada peruntungannya. Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami memohon bantuan PPATK untuk melakukan audit lalu investigasi terkait dengan donasi tersebut,” jelasnya.






