Alasan mengapa sepeda gowes motor dilarang masuk jalan tol pada Indonesia

DKI Jakarta (ANTARA) – Pemanfaatan sepeda gowes motor di area jalan tol Indonesia merupakan suatu hal yang dimaksud dilarang oleh pemerintah serta memiliki dasar hukum yang mana jelas akan pelarangan-nya. Namun apa alasan pada balik mengapa sepeda gowes motor dilarang menggunakan jalan tol?
Hal ini tertuang pada Peraturan eksekutif No 44 tahun 2009 tentang inovasi PP No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Ayat 1: Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.
Ayat 1a: Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang digunakan diperuntukan bagi ranmor roda 4 serta lebih.
Kemudian di dalam di Undang – Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan juga disebutkan bahwa, "Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan juga mempunyai bobot cukup besar."
Baca juga: Daftar SPKLU pada rest area tol Trans Jawa untuk perjalanan libur Nataru
Di pada Pasal 63 ayat 6 undang undang yang dimaksud sebanding juga ditegaskan bahwa "Setiap orang selain pengguna jalan tol dan juga petugas yang digunakan sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara lalu denda maksimal Rp3 juta".
Selain itu, sanksi pengendara motor masuk jalan tol juga tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
“Setiap orang yang dimaksud mengemudikan kendaraan bermotor di dalam jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling berbagai Simbol Rupiah 500.000”.
Berbeda dengan dua negara tetangga Indonesia, yaitu Negara Malaysia kemudian Singapura yang tersebut mengizinkan pengendara kendaraan beroda dua motor untuk mengakses jalan tol, dengan ketentuan motor yang digunakan miliki kemampuan lebih lanjut dari 50cc, Indonesia mirip sekali memilih untuk bukan mengizinkan motor jenis apapun memasuki jalan tol.
Hal yang dimaksud dapat dikecualikan bagi motor patroli polisi, polisi lalu lintas, atau pasukan keamanan pengawal presiden lalu pejabat pemerintahan.
Baca juga: Perbedaan rambu warna hijau kemudian biru di tempat jalan tol
Alasan pelarangan motor masuk tol
1. Jumlah serta kepatuhan pengendara motor
Di Indonesia total pengendara motor sangat masif adanya, tingkat kepatuhan pengendara motor pun dinilai masih sangat rendah. Jika akses tol diizinkan, maka akibat yang tersebut terjadi adalah merugikan dan juga mengakibatkan bahaya bagi sang pengendara motor itu sendiri kemudian pengendara mobil roda empat atau lebih tinggi lainnya.
Jalan tol pun akan sangat padat dimasuki pemotor sehingga tak ada bedanya dengan jalur biasa yang digunakan tidaklah menawarkan kelebihan bebas hambatan. Kemungkinan pelanggaran lalu lintas pun akan meningkat kemudian menyebabkan bahaya kecelakaan lalu lintas yang dimaksud lebih besar besar.
2. Faktor kecepatan
Jalan tol dirancang untuk menggalang kendaraan dengan kecepatan tinggi, seperti mobil, sehingga dapat menghurangi risiko kecelakaan bagi penggunanya. Jika kendaraan beroda dua motor diizinkan melintas di area jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lantaran ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi serta perbedaan karakteristik kendaraan.
3. Rute yang mana panjang
Sebagian besar jalan tol pada Indonesia mempunyai rute yang digunakan panjang, sehingga dinilai kurang ideal untuk dilalui oleh kendaraan beroda dua motor yang dimaksud tak dirancang untuk perjalanan jarak jauh.
Selain itu, kendaraan beroda dua motor yang mana dirancang untuk mobilitas di kota juga dianggap kurang aman untuk digunakan pada perjalanan dengan durasi rute tol yang dimaksud panjang.
Baca juga: Daftar negara yang tersebut mengizinkan sepeda gowes motor masuk jalan tol
4. Faktor infrastruktur
Hingga pada waktu ini, infrastruktur jalan tol pada Indonesia dirancang khusus untuk kendaraan roda empat. Aspek seperti lebar lajur, pengaturan jalan, serta elemen teknis lainnya disesuaikan dengan karakteristik mobil.
Agar sepeda gowes motor dapat menggunakan jalan tol dengan aman kemudian efisien, diperlukan perencanaan ulang yang detail untuk memverifikasi keamanan juga efektivitas jalur tol bagi kendaraan dengan karakteristik berbeda.
Berdasarkan penjelasan pada atas, pelarangan kendaraan beroda dua motor melintasi jalan tol di area Indonesia memiliki landasan hukum yang tersebut kuat dan juga alasan yang dimaksud logis dari segi keamanan, infrastruktur, juga efisiensi lalu lintas.
Karakteristik jalan tol yang mana dirancang untuk kendaraan roda empat atau lebih, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pengendara sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas dalam jalan tol.
Meski beberapa negara tetangga seperti Tanah Melayu serta Singapura mengizinkan motor tertentu melintasi jalan tol, Indonesia memilih untuk tetap memperlihatkan membatasi akses ini demi mengempiskan peluang risiko kecelakaan serta memverifikasi fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan masih optimal.
Keputusan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah pada menciptakan sistem transportasi yang mana lebih lanjut aman serta tertata.
Baca juga: Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru sesuai skema awal
Baca juga: Hutama Karya rampungkan pengerjan tol Padang-Sicincin jelang Ramadhan






