Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Hal ini Sanksinya

JAKARTA – eksekutif Provinsi (Pemprov) DKI Ibukota Indonesia menegaskan pelarangan pemanfaatan kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalam lingkungannya harus mematuhi aturan yang dimaksud apabila tak ingin kena sanksi.
Gubernur DKI Ibukota Pramono Anung menyampaikan bahwa aturan yang disebutkan berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Kebijakan ini guna memverifikasi aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Pramono menegaskan kendaraan dinas hanya sekali mampu digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Sehingga bukan bisa jadi dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran.
“Saya kemudian Pak Wagub juga Pak Sekda telah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang tersebut ada pada DKI Jakarta, ASN terutama, yang mana mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan mirip sekali,” ujar Pramono di laman resmi Pemprov Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai upaya di menjaga integritas di pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang dimaksud digunakan ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan juga Belanja Daera (APBD) untuk perawatan dan juga sebagainya. Sehingga, penggunaannya harus sesuai dengan keinginan operasional.
“Mobil dinas itu dibiayai oleh APBD, termasuk perawatannya. Oleh dikarenakan itu, tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pokoknya bagi siapapun ASN tak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran,” kata Pramono.
Pemprov DKI DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tersebut melanggar larangan ini. Pramono menyampaikan sanksi yang mana akan dijatuhkan terhadap ASN yang melanggar akan segera dirumuskan.
“Kalau ada yang mana melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya,” ucap Pramono.
Sebagai informasi, aturan penyelenggaraan kendaraan dinas dalam Indonesia diatur di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Di dalamnya menyatakan bahwa kendaraan dinas belaka boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang dimaksud menunjang tugas pokok juga fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, lalu belaka digunakan dalam pada kota, dengan pengecualian untuk luar kota berhadapan dengan izin tertulis.
- Uji Keiritan JAECOO J7 SHS dengan Melibas Jakartan-Bali
- Volkswagen Akan Kembali Gunakan Tombol Kontrol Fisik Bukan Sentuh






