Analis: PPN 12% Bisa Menambah Pendapatan Negara, Tapi Menekan Pertumbuhan Sektor Bisnis

JAKARTA – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% dinilai mampu menambah pendapatan negara, tapi dengan konsekuensi menekan pertumbuhan ekonomi . Seperti diketahui pemerintah dipastikan tetap saja menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).
Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN akan segera naik bertahap satu persen, dari 11 menjadi 12 persen di tempat tahun 2025. Analis Kebijakan Perekonomian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, peningkatan tarif pajak sanggup menekan perkembangan ekonomi.
“Potensi menambah penerimaan negara sekitar Rp80 triliun. Tapi daya beli yang merosot, akan memberikan tekanan terhadap perkembangan ekonomi,” kata Ajib.
Dengan meninggal tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, ujar Ajib, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli masyarakat. Karena barang beredar di area rakyat akan mengalami kenaikan harga.
Permintaan atau demand barang akan mengalami kontraksi. Sedangkan sisi supply juga akan mengalami pelemahan, akibat kenaikan harga jual berhadapan dengan barang dan juga jasa yang mana akan terjadi.
Menurut Ajib, pemerintah seharusnya melakukan diskusi dengan semua stakeholder, termasuk penduduk juga pengusaha. PPN adalah pajak tidak ada secara langsung yang mana akan dikenakan terhadap warga luas. “Tapi pemerintah membutuhkan bantuan entrepreneur untuk melakukan pemungutan lalu kemudian menyetorkan untuk negara,” ujarnya.
Ketua Area Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga sempat memohon pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan tarif PPN. Di sedang lesunya sektor padat karya ketika ini, kenaikan tarif pajak dikhawatirkan tidak ada sejalan dengan peningkatan penerimaan negara.
“Kami setiap saat komunikasikan ke pemerintah, kenaikan PPN tidak ada terus-menerus berujung kenaikan revenue, jadi hati-hati,” kata dia.






