Anggota DPR Dorong Kasus Penembakan Agustino Diproses Seadil-adilnya

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengupayakan persoalan hukum Agustino yang tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia mengajukan permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
“Kalau ada pimpinan di tempat tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo untuk wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lallo menilai, pelanggaran hukum yang mana dijalankan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, bukan ada alasan petinggi di area kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang digunakan terlibat.
“Saya tidak ada mau bicara evaluasi personal, itu kan bukan fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang tersebut terlibat harus diproses hukum, dan juga pimpinan Polri tak boleh melindungi anggotanya yang digunakan terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum,” politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun mengupayakan penyelesaian persoalan hukum ini dijalankan dengan berkeadilan.
Lebih lanjut ia mengatakan, tak boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan kejadian penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.
“Kita menggerakkan agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau ia di area pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tiada hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal,” jelasnya.
Dirinya memohon Polri memberi sanksi yang digunakan setimpal untuk pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, beliau mengatakan hukuman yang pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tak hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan belaka mendapat hukuman demosi selama tiga tahun serta penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang digunakan menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.






