Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP kemudian UMSP 2025 per 11 Desember 2024

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli menyatakan arahan Presiden Prabowo Subianto perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang harus segera disampaikan segera. Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada dalam tingkat pemerintahan Provinsi, yang dimaksud menyesuaikan langkah pemerintah pada bilangan 6,5% kenaikannya.
Yassierli mengatakan, pemerintah area kemudian komite pengupahan untuk terlibat pada proses penghitungan, rekomendasi, juga penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Saya memohonkan para gubernur menetapkan UMP kemudian UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 11 Desember 2024, juga UMK juga UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegas Yassierli disitir dari tayangan YouTube Kemendagri, Hari Senin (9/12/2024).
Dalam acara Rapat Sinkronisasi Pengendalian Inflasi juga Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang dimaksud diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yassierli menyampaikan pentingnya upah minimum sektoral yang tambahan tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) kemudian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.
“Upah minimum sektoral wajib tambahan tinggi dari UMP lalu UMK untuk menjamin proteksi bagi pekerja pada sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan juga disertai dengan sosialisasi yang efektif pada tingkat daerah.
“Segala kebijakan yang mana dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan lalu stabilitas kegiatan ekonomi nasional,” tutup Menaker.






