Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350/Kg untuk Industri Tepung

JAKARTA – Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan, tarif pembelian singkong untuk bidang tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Ini adalah berlaku secara nasional mulai hari ini, hari terakhir pekan (31/1/2025).
Mentan Amran menyebut, penetapan nilai yang disebutkan sebagai bentuk proteksi bagi petani singkong. Mengingat sebelumnya ribuan petani singkong berunjuk rasa di dalam tiga pabrik tapioka yang ada di tempat Tulangbawang, Lampung.
Demo diadakan dikarenakan perusahaan mengangkat singkong petani dengan tarif rendah. Ada yang tersebut membeli singkong dalam tarif Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18%. Pabrik tapioka lainnya menetapkan biaya Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya di tempat bilangan 35-38%.
“Saya mengambil keputusan tarif per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran.
Selain menetapkan nilai singkong, Mentan Amran juga menegaskan, bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat. Dikatakan olehnya, semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan serta rekomendasi dari Kementan.
Impor juga tidaklah diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong di negeri terserap sepenuhnya. Selain itu singkong saat ini masuk ke pada komoditas Larangan kemudian Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih tinggi ketat untuk melindungi petani pada negeri.
“Kami telah lama berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor hanya sekali boleh dijalankan jikalau material baku pada negeri tidak ada mencukupi,” tegas Amran.
“Kalau ada lapangan usaha yang digunakan melarang nilai tukar ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani juga lapangan usaha singkong. Jangan ada yang mana melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tandasnya.






