Apakah Raja Charles III Membayar Pajak Penghasilan di area Inggris?

JAKARTA – Banyak yang mana penasaran apakah Raja Charles III membayar pajak penghasilan di area Inggris seperti warga negara pada umumnya. Sebagai Kepala Negara Inggris, Charles mempunyai status istimewa pada sistem perpajakan Inggris.
Dilansir dari Express, Hari Jumat (20/12/2024) secara hukum, sebagai Raja Inggris, Raja Charles III tidak ada diwajibkan membayar pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, atau pajak warisan. Ini adalah dikarenakan status monarki dianggap unik di sistem konstitusional Inggris.
Adapun beberapa alasan mengapa Charles bukan diwajibkan membayar pajak secara hukum meliputi peran simbolis dan juga konstitusional juga pendapatan untuk kepentingan publik. Di mana Raja dianggap sebagai representasi negara, sehingga pajak menghadapi pendapatannya dipandang tidak ada relevan.
Selain itu, sejumlah aset kerajaan yang mana dikelola demi kepentingan negara, tidak pribadi. Namun, sejak 1993, anggota Keluarga Kerajaan, termasuk mendiang Ratu Elizabeth II sebelumnya, secara sukarela mulai membayar pajak sebagai upaya menunjukkan transparansi juga solidaritas dengan rakyat Inggris.

Foto/Getty Images
Seperti sang ibu, ayah Pangeran William juga Pangeran Harry ini membayar pajak secara sukarela menghadapi sebagian besar pendapatannya untuk menunjukkan komitmen untuk rakyat.
Meskipun jumlah agregat spesifik pajak yang dimaksud dibayarkan tidaklah terus-menerus dipublikasikan, laporan tahunan Royal Household memberikan rincian tentang pendapatan dan juga pengeluaran kerajaan, termasuk kontribusi pajak.
Raja 76 tahun itu dilaporkan secara sukarela membayar pajak penghasilan berhadapan dengan pendapatan pribadinya, khususnya dari Duchy of Lancaster. Pendapatan yang digunakan untuk tugas resmi kerajaan melalui Sovereign Grant dikecualikan dari pajak, akibat dana yang disebutkan digunakan untuk keperluan negara, tidak pribadi.






