Dubes RI Singapura Tegaskan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura Suryopratomo menegaskan tidak ada ada kendala di proses ekstradisi buronan KPK terkait tindakan hukum dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Yang diperlukan adalah surat permohonan esktradisi juga dokumen yang mana menyatakan Paulus Tannos akan diproses hukum.
Menurut Tommy, sapaan Suryopratomo, otoritas Singapura sangat membantu di kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. “Tidak ada kendala. Singapura sangat supported,” kata Tommy untuk wartawan, Selasa (28/1/2025).
Tommy menjelaskan, proses ekstradisi masih terus berjalan. Selain itu, pemerintah juga harus menunjukkan dokumen yang memverifikasi Paulus Tannos akan diseret ke meja sidang di area Indonesia.
“Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi lalu surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana pasca diekstradisi,” ujarnya.
Tommy menegaskan, sejauh ini tidak ada ditemui permasalahan dwi kewarganegaraan Paulus Tannos. Diketahui, yang dimaksud bersangkutan memiliki paspor Guinea Bissau.
“Sejauh ini tidaklah pernah ada permasalahan kewarganegaraan. Hal ini permasalahan proses saja,” ucapnya.
Kendati demikian, ia belum mampu menjamin kapan Paulus Tannos diterbangkan ke Indonesia. Sebab kata dia, hal yang dimaksud merupakan ranah dari Kementerian Hukum. “Tanya Dirjen AHU kalau kapan, dikarenakan surat permintaan dari sana,” pungkasnya.






