Apple Sodorkan Proposal Pengembangan Usaha Rp1,5 Triliun, Kemenperin Belum Luluh

JAKARTA – Kementerian Manufaktur ( Kemenperin ) membenarkan adanya proposal penanaman modal yang digunakan ditawarkan Apple untuk sanggup memasarkan iPhone 16 dalam RI. Diungkap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif bahwa, ada beberapa poin disampaikan oleh Apple meliputi rencana pembangunan ekonomi selama dua tahun.
Dalam keterangan resminya pada Kamis (21/11/2024), Jubir Kemenperin memaparkan, bahwa Apple berencana memulai pembangunan development center, Apple Academy di dalam Bali serta Jakarta, dan juga pengerjaan pabrik komponen mesh Airpod Max. Namun menurutnya, proposal yang dimaksud masih harus dikaji kembali secara lebih tinggi dalam.
Febri menjelaskan, Kemenperin mempertimbangkan apakah nilai penanaman modal Apple sebesar Rp1,58 triliun ini berkeadilan bagi Indonesia jikalau dibandingkan nilai penanaman modal Apple pada negara-negara lain seperti Vietnam serta Thailand. Kemenperin juga menimbang apakah nominal rencana penanaman modal yang dimaksud berkeadilan terhadap penanaman modal para produsen komoditas handphone, komputer, lalu tablet (HKT) lain di area Indonesia.
“Kami berpendapat bahwa tidaklah fair juga disebut-sebut meninggikan pembangunan ekonomi hingga 10 kali lipat. Seharusnya kita mengamati apakah nilai USD100 jt yang disebutkan berkeadilan atau bukan bagi Indonesia, dibandingkan dengan negara tujuan pembangunan ekonomi Apple lainnya seperti India, Vietnam, lalu Thailand,” tegas Febri.
“Seperti yang kita tahu, tidak hanya sekali Apple yang dimaksud berinvestasi memanfaatkan bursa domestik. Kita sedang menilai apakah nilai yang disebutkan berkeadilan juga sesuai dengan target pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mencapai peningkatan sektor ekonomi 8% dengan sejumlah mengakomodasi tenaga kerja. Begitu juga harapan Kemenperin untuk penanaman modal ini,” lanjutnya.
Sambung beliau menambahkan bahwa Menteri Pertambangan (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menghendaki Apple untuk mulai bekerja serupa dengan lapangan usaha di negeri untuk mengintegrasikannya dengan Global Value Chain (GVC) Apple. Hal ini juga akan memberikan dampak positif bagi sektor lapangan usaha manufaktur di tempat tanah air, termasuk mengakomodasi tenaga kerja pada lapangan usaha yang digunakan masuk pada GVC Apple.
Febri menekankan bahwa Kemenperin mencatatkan data masih ada komitmen pembangunan ekonomi Apple pada proposal periode 2020-2023 sebesar Rp271 miliar yang tersebut belum direalisasikan. Hal yang dimaksud yang dimaksud menghasilkan Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi TKDN juga izin impor untuk iPhone 16 series.
“Sehingga kami berharap Apple menaati regulasi di tempat Indonesia dengan tetap memperlihatkan merealisasikan sisa pembangunan ekonomi tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya, Febri menyampaikan Kemenperin berencana mengubah Peraturan Menteri Industri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan juga Tata Cara Penghitungan Kuantitas Level Komponen Dalam Negeri Layanan Telepon Seluler, Komputer Genggam, serta Komputer Tablet, khususnya pada skema investasi.
Perubahan ini berdasarkan pertimbangan Kemenperin tentang pembaharuan struktur sektor HKT dalam Indonesia dibandingkan dengan beberapa tahun lalu.






