Perang Melawan Judi Online, eksekutif Blokir Rekening Bank

JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Komunikasi dan juga Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah afirmatif untuk memberantas perjudian pada jaringan atau judi online (judol) di tempat Indonesia dengan memutus aliran dana proses yang mana melibatkan perbankan kemudian penyedia layanan keuangan.
“Kerja sebanding yang dimaksud kuat dengan perbankan sangat dibutuhkan. Karena nadi dari judi online ini adalah justru di tempat akun atau aliran dana,” kata Menteri Komunikasi juga Digital Meutya Hafid pada keterangan tertoreh yang dimaksud diterima pada Jakarta, Hari Jumat (22/11).
Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komdigi melalui Desk Pemberantasan Perjudian Melalui Internet melakukan koordinasi dengan sektor perbankan untuk memantau aktivitas proses perjudian daring.
Selain itu, berkoordinasi dengan sistem e-wallet yang digunakan disinyalir berbagai digunakan untuk aktivitas judi online juga dilakukan.
“Kami memantau (transaksi) salah satu yang dimaksud paling banyak adalah account bank. Kami juga memohon terhadap teman-teman pengurus e-wallet terus menurunkan di tempat e-wallet merekan masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan aduan warga kemudian pemantauan daring, Kementerian Komdigi telah terjadi memohon pemblokiran akun bank sebanyak 651 permohonan sepanjang November 2024.
“Kemudian tabungan bank ini ditindaklanjuti atau diblokir. Ini adalah juga yang dimaksud sedang kita galakkan bekerja sejenis dengan OJK dan juga perbankan pada hal ini Bank Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyampaikan bahwa otoritas Indonesia harus lebih banyak intens di memberantas judi daring, sehingga bisa saja tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Pemerintahan jangan terkesan cuma ngomong, dikarenakan hambatan utama adalah tinggal penindakan dan juga kemauan,” katanya.
Ia membeberkan, pemerintah tiada boleh bergerak cepat serta masif cuma oleh sebab itu ada peluang atau sorotan media belaka, tetapi tindakan harus konsisten di momen apapun.
Pengajar pada Departemen Kriminologi UI itu menambahkan, kampanye atau narasi pencegahan harus diperbanyak, agar warga semakin diberi peringatan keras untuk tidaklah melakukan aksi pidana tersebut.
Menurut dia, pemerintah tidak ada perlu mengawaitu status perbuatan pidana itu naik menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga baru mampu tambahan fokus juga berkesinambungan dalammemberantasnya.






