Bisnis

ASN Work From Anywhere Jelang Lebaran 2025, Berikut Kriterianya

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, bahwa implementasi Work From Anywhere (WFA) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) diserahkan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat juga pemerintah daerah, yang digunakan bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan lalu pegawai yang mana dapat menerapkan fleksibilitas yang dimaksud sesuai dengan permintaan organisasi.

Menteri Rini menegaskan, bahwa pelaksanaan WFA dapat dilakukan, namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Kendati demikian Work From Anywhere dipastikan tak menghurangi kualitas pelayanan yang tersebut diberikan instansi pemerintah terhadap masyarakat.

Menteri Rini menyampaikan jikalau pola kerja kedinasan secara fleksibel merupakan terminologi yang dimaksud lebih lanjut lengkap dari WFA. Penerapan WFA diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang digunakan perlu diperhatikan seperti tak sedang menjalani atau di proses hukuman disiplin juga bukanlah pegawai baru.

Sementara untuk kriteria pekerjaan yang dimaksud mampu dilaksanakan dengan pola Work From Anywhere adalah dapat dijalankan pada luar kantor, kemudian dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan juga komunikasi. Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang tersebut minimum, lalu bersifat mandiri atau tidaklah memerlukan supervisi yang tersebut terus menerus.

“Yang terpenting dari pelaksanaan WFA adalah kualitas terhadap pelayanan yang mana kita berikan untuk warga tidak ada berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang dimaksud menjadi kekuatan untuk FWA ini sanggup berjalan secara optimal,” ujar MenpanRB, Rini Widyantini di keterangan resmi, Kamis (20/2/2025).

Dalam pelaksanaan WFA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari serta jam kerja pada 1 minggu sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja di 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam bukan termasuk jam istirahat.

Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya pada waktu melaksanakan WFA, dan juga di penyelenggaraan WFA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan.

Selama bulan Ramadan, pengaturan hari lalu jam kerja ASN juga instansi pemerintah juga diatur pada Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah lalu jam kerja pegawai ASN di area Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam pada satu minggu tak termasuk jam istirahat.

“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/WFA juga sistem kerja pada waktu libur nasional juga cuti sama-sama Idulfitri 1446 H/2025,” kata Rini.

“Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan juga pembahasan bersatu instansi dan juga stakeholder terkait, yakni Kemenko Area Infrastruktur dan juga Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Orang juga Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, serta stakeholder lainnya,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button