Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

JAKARTA – Kebijakan pengelolaan lobster yang diatur di Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Hasil penelitian Universitas Padjajaran (Unpad) baru-baru ini bahkan menyebutkan persepsi nelayan terhadap kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan kemudian menjaga keberlanjutan lobster.
Ketua Koperasi Putra Lautan Deni Triana Putra mengatakan, sebagai ketua koperasi nelayan yang miliki anggota lebih tinggi dari 400 orang, dirinya memperkuat penuh kebijakan tata kelola lobster di dalam Indonesia pada waktu ini.
“Dampaknya para nelayan sanggup menangkap BBL dengan rasa aman dan juga nyaman dikarenakan tidak ada melanggar peraturan,” ujar Deni, Rabu (27/11/2024).
Praktik ilegal penyelundupan BBL memang sebenarnya sangat merugikan nelayan sebab mengancam keberlanjutan ekosistem lobster. Penangkapan yang tidak ada terdata akan mempengaruhi populasi di tempat alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL di tempat masa mendatang.
Untuk memerangi praktik penyelundupan, nelayan ketika ini diharuskan menjadi anggota koperasi. Selanjutnya koperasi yang mana bergerak membantu nelayan mengurus perizinan berusaha, lalu mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.
Prosedur itu memunculkan data tangkapan yang digunakan akurat dan juga BBL yang tersebut diperdagangkan menjadi jelas selama usulnya. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai aturan pemasaran benur ke BLU.
Sekretaris Dinas Perikanan Daerah Sukabumi Sri Padmoko mengatakan, kebijakan budidaya lobster yang dimaksud mengatur adanya kegiatan budidaya pada pada juga luar negeri telah tepat. Karena melegalkan penangkapan benih bening lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
Bahkan, legalisasi penangkapan benih bening lobster menguntungkan berbagai pihak. Tidak sebatas nelayan penangkap, peniaga peralatan penangkapan, pengelola warung makan, hingga pemerintah terlibat merasakan manfaatnya. Bagi pemerintah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembudidaya lobster dalam di negeri juga terbantu. Sebab sejumlah nelayan yang mana saat ini membesarkan sebagian BBL hasil tangkapan sampai ukuran 30 gram lalu dijual ke pembudidaya di dalam pada negeri.
“Kekhawatiran tentang penangkapan BBL dapat merusak lingkungan bisa jadi diantisipasi dengan pelepasliaran lobster hasil budidaya,” kata Padmoko.






