Teknologi

Australia Bakal Larang Anak di dalam Bawah 16 Tahun Akses Industri Media Sosial

SIDNEY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia pada hari Rabu (27/11/2024) meloloskan sebuah RUU yang dimaksud akan melarang anak-anak di area bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, juga menyerahkan RUU itu terhadap Senat untuk merampungkan undang-undang pertama pada dunia ini.

Partai-partai besar mengupayakan RUU yang mana akan menciptakan platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, lalu Instagram berpotensi dikenai denda hingga 50 jt dolar Australia – atau sekitar 516 miliar rupiah – melawan kegagalan sistemik di menjaga dari anak-anak muda mempunyai akun media sosial.

Meskipun didukung berbagai pihak, beberapa LSM kemudian aktivis hak-hak digital mengecam langkah DPR. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea mengungkapkan sangat menyadari risiko kritis yang dimaksud ditimbulkan oleh platform digital media sosial, tetapi tiada membantu larangan tersebut.

Lebih dari 15.000 pengajuan tertoreh diajukan pada DPR Australia setelahnya RUU yang mana melarang anak pada bawah usia 16 tahun dibahas intensif sejak Awal Minggu lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang digunakan disampaikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa.

X Corp. menyatakan untuk komite di tempat DPR itu bahwa sistem milik miliarder Elon Musk itu miliki “keprihatinan penting tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak dan juga Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil kemudian Politik.

“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial akan berhasil serta menjadikannya undang-undang pada bentuk yang dimaksud diusulkan sangat bermasalah,” kata X.

Meta, yang miliki Facebook dan juga Instagram, mengungkapkan RUU itu “tidak sesuai dengan apa yang mana dikatakan oleh para orang tua di dalam Australia untuk kami, tentang cara yang digunakan simpel juga efektif bagi dia untuk mengatur kontrol juga menjalankan pengalaman online anak remajanya.”

Jika RUU yang dimaksud menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform yang disebutkan akan miliki waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia sebelum hukuman serta denda mulai diberlakukan.

Related Articles

Back to top button