Australia Siapkan RUU Larangan Anak dalam Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos

SIDNEY – Utama Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang pemakaian media sosial oleh individu dalam bawah usia 16 tahun, tanpa kecuali bahkan dengan izin orang tua.
RUU ini akan diajukan tahun ini juga diharapkan mulai berlaku setahun pasca disetujui oleh parlemen. Dunia Pers sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, juga YouTube akan terkena dampak larangan ini.
Albanese menyatakan, langkah yang dimaksud diambil lantaran media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak lalu ia bertekad menghentikannya.
RUU yang disebutkan akan diajukan tahun ini serta akan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen.
Jika hal ini menjadi kenyataan, Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang digunakan melarang penyelenggaraan media sosial dalam kalangan anak di area bawah umur pada dunia.
Larangan ini berlaku menyeluruh meskipun pengguna mendapat izin dari orang tuanya.
Menurut Albanese, langkah yang disebutkan diambil lantaran “media sosial menyebabkan kerugian pada anak-anak kemudian beliau akan menghentikannya untuk melanjutkannya”.
Berdasarkan RUU ini, media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X dan juga YouTube akan terpengaruh.
Perwakilan seluruh media sosial belum merilis pernyataan resmi mengenai pertunjukan jika Australia ini.
Selain Australia, Prancis juga mempunyai undang-undang yang mana melarang pengaplikasian media sosial oleh anak dalam bawah umur namun terdapat relaksasi bagi merekan yang mana mempunyai izin orang tua.






