Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel dalam Jalan!

JAKARTA – Buat para “jagoan jalanan”, hati-hati nih! Mulai Januari 2025, polisi sudah ada menerapkan tilang sistem poin. Jadi, kalau Anda rutin melanggar aturan lalu lintas, SIM mampu dicabut lho!
Tilang Poin: “Kado” Awal Tahun dari Polisi
Tilang poin ini berlaku buat semua yang tersebut miliki SIM. Setiap SIM punya “jatah” 12 poin pada setahun. Nah, jikalau melanggar aturan, poin akan segera “dipotong”.
Semakin parah pelanggarannya, semakin berbagai poin yang dimaksud “hilang”. “Jika poinnya habis, SIM dapat dicabut deh!” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Aturan ini tertera di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan serta Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Daftar Pelanggaran kemudian “Harganya”
Berikut daftar pelanggaran serta besaran poin yang digunakan harus dibayar:
– 1 Poin: Pelanggaran ringan, seperti nggak pakai helm, sabuk pengaman, nerobos lampu merah, dll.
– 3 Poin: Pelanggaran sedang, misalnya menggunakan plat nomor palsu, tiada memberi prioritas ke pejalan kaki, dll.
– 5 Poin: Pelanggaran berat, seperti nyetir tanpa SIM, menerobos palang pintu kereta, balapan liar, dll.
– 10 Poin: Pelanggaran berat yang dimaksud menyebabkan kecelakaan dengan kerugian material atau luka ringan.
– 12 Poin: “Super berat”! Pelanggaran yang mana menyebabkan kecelakaan dengan luka berat atau kematian.
“Tujuan Mulia” di dalam Balik Tilang Poin
Tilang poin ini dibuat tidak buat “nyusahin” pengendara . Tujuannya mulia banget, yaitu:
– Bikin pengendara lebih tinggi tertib juga disiplin.
– Kurangi nomor kecelakaan lalu lintas.
– Ciptain jalan raya yang digunakan lebih tinggi aman dan juga nyaman.
Data serta Fakta Menarik:
– Setiap tahun, ada sekitar 30.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada Indonesia. (Korlantas Polri)
– Sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia, seperti melanggar aturanlalulintas.






