Bagaimana hukum bertato pada Islam? Ini adalah penjelasannya

DKI Jakarta – Seiring berkembangnya zaman, tren tato semakin populer di area kalangan masyarakat. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Dalam Islam, hukum tato adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an serta hadis Nabi Muhammad SAW.
Pengertian tato di Islam
Tato di bahasa Arab disebut al-wasymu, yaitu gambar atau lukisan pada epidermis yang mana dibuat dengan menusukkan jarum halus ke dermis lalu memasukkan zat warna ke dalamnya. Praktik ini dapat mengubah bentuk asli tubuh manusia yang mana telah terjadi diciptakan oleh Allah Ta’ala
.
Dalil keharaman tato pada Islam
Terdapat hadis shahih yang tersebut secara jelas melarang dan juga mengharamkan tato, berikut bunyinya.
Hadis Muttafaq 'Alaih
Rasulullah bersabda:
"لعن الله الواشمات والمستوشمات"
Artinya: "Allah melaknat para perempuan yang tersebut bertato juga para perempuan yang tersebut memohonkan ditato." (Muttafaq ‘Alaih)
Hadis ini menunjukkan bahwa tato merupakan perbuatan yang mendapat laknat dari Allah.
Tato sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah
Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:
"Dan akan aku suruh merekan mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, beliau menderita kerugian yang nyata." (QS. An-Nisa: 119)
Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk pembaharuan yang digunakan permanen pada tubuh, termasuk tato, dilarang sebab mengubah ciptaan Allah.
Tato termasuk dosa besar
Ulama besar seperti Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa tato termasuk dosa besar akibat ada ancaman laknat di area dalamnya. Oleh sebab itu, seseorang yang tersebut telah terjadi bertato wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh terhadap Allah.
Apakah larangan tato cuma berlaku untuk wanita?
Sebagian orang beranggapan bahwa larangan tato hanya sekali berlaku bagi wanita akibat hadis yang ada menggunakan kata muannats (kata khusus perempuan). Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum ini berlaku untuk laki-laki serta perempuan sebab prinsipnya adalah pembaharuan ciptaan Allah yang dimaksud dilarang tanpa membedakan gender.
Syekh Bin Baz rahimahullah menegaskan:
"Yang jadi permasalahan pada mentato adalah mengubah ciptaan Allah, sehingga tidaklah hanya saja dikhususkan untuk wanita saja. Jika ini diadakan oleh laki-laki, maka hukumnya juga haram."
Jenis-jenis tato kemudian hukumnya pada Islam
1. Tato sementara
Tato sementara yang berbentuk stiker atau henna masih menjadi perdebatan di tempat kalangan ulama. Beberapa persyaratan yang dimaksud harus dipenuhi agar tato sementara diperbolehkan adalah:
- Tidak bersifat permanen.
- Tidak menggambarkan makhluk hidup.
- Tidak digunakan untuk menyerupai orang kafir atau wanita fasik.
- Tidak mengandung unsur yang dimaksud bertentangan dengan akidah Islam.
Jika tato sementara memenuhi ketentuan di dalam atas, maka hukumnya diperbolehkan, tetapi jikalau tidak, maka tetap memperlihatkan harus dihindari.
2. Tato permanen
Tato permanen yang mana dibuat dengan memasukkan tinta ke pada lapisan kulit hukumnya haram secara mutlak. Selain mengubah ciptaan Allah, tato permanen juga menghalangi air wudhu mencapai kulit, sehingga dapat mempengaruhi keabsahan wudhu kemudian salat seseorang.
Bagaimana jikalau seseorang telah terlanjur bertato?
Bagi seseorang yang sudah pernah mempunyai tato sebelum mengetahui keharamannya, ia harus:
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh untuk Allah oleh sebab itu tato termasuk dosa besar.
- Menghilangkan tato jikalau memungkinkan serta tidak ada menyebabkan bahaya bagi kesehatan.
- Jika bukan mampu dihilangkan, maka cukup dengan taubat nasuha, lantaran Allah Maha Pengampun.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
"Jika seseorang bukan bisa jadi menghilangkan tatonya akibat takut menyebabkan bahaya atau cacat, maka diperbolehkan membiarkannya dan juga cukup dengan bertaubat."
Demikian penjelasan lengkap tentang hukum tato pada Islam. Semoga bermanfaat dan juga menambah wawasan Anda pada menjalankan ajaran Islam dengan tambahan baik.






