Bisnis

Bagaimana Kewajiban Pupuk Kaltim Terkait Polis Pensiunan, Begini Kata Legislator

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid ketika mengatur Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mana dijalankan pada Kamis, 6 Februari 2025, menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim tidak ada miliki kewajiban secara hukum di penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya .

“Sebetulnya Pupuk Kaltim lalu Pupuk Indonesia tiada ada hubungan hukum pada persoalan case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim dalam di tempat ini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin.

Nurdin juga menambahkan, Pupuk Indonesia telah terjadi menunjukkan itikad baik dengan mengajukan permohonan pendapat hukum dari Jamdatun guna menjamin adanya dasar hukum untuk meningkatkan kekuatan kebijakan perusahaan.

“Jadi intinya untuk membantu, bukanlah kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang tersebut perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim tidak merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim sudah ada selesai,” lanjut Nurdin.

Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, M. Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan pada menyelesaikan permasalahan ini. “Tetapi juga di tempat di sini harus ada legal opinion yang mana harus dipahami oleh para pensiunan di tempat PKT (Pupuk Kaltim),” jelas Nasim.

Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian permasalahan polis asuransi Jiwasraya lalu mengingatkan bahwa pensiunan sudah pernah memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka. “Karena ada yang mana hadir waktu itu, disuruh memilih. pemerintahan sudah ada menjembatani. Dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga,” ungkapnya.

“Ini telah terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang tersebut diterima waktu itu oleh pensiunan,” lanjut Nasim.

Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo mengungkapkan, pertimbangan pemberian bantuan untuk pensiunan Pupuk Kaltim akan memohonkan bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Sektor Perdata serta Tata Usaha Negara (Jamdatun).

“Tindak lanjut yang mana sedang dan juga akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau memohon permohonan pendapat hukum kembali untuk Jamdatun pada rangka pemberian bantuan terhadap pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di tempat Pupuk Kaltim,” ungkap Budi Wahju pada waktu Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI (06/02/2025).

Lebih lanjut, Budi juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang tersebut telah dilakukan menjadi bagian dari perusahaan selama ini.

“Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai partisipasi para pensiunan yang mana telah dilakukan menjadi bagian penting dari pertumbuhan perusahaan. Oleh lantaran itu, kesejahteraan mereka itu (pensiunan) tetap memperlihatkan menjadi perhatian kami pada batasan kewenangan yang mana dimiliki oleh perusahaan,” sebut Budi.

Related Articles

Back to top button