Bareskrim Duga SHGB kemudian SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut tindakan hukum pagar laut yang dimaksud berada di tempat Daerah Tangerang. Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) serta sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.
“Dugaan sementara bahwa pada pengajuan SHGB serta SHM yang dimaksud menggunakan girik-girik dan juga dokumen bukti kepemilikan lainnya yang tersebut diduga palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo pada keterangannya, Hari Sabtu (1/2/2024).
Dia menyebutkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan perbuatan pidana dalam bentuk penyalahgunaan wewenang hingga aksi pidana pencucian uang (TPPU) pada persoalan hukum tersebut. Ia mengatakan, beberapa dugaan aksi pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Tentang pencegahan kemudian pemberantasan langkah pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan kemudian 17 sertifikat hak milik yang mana terjadi di tempat Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang Provinsi Banten,” ujar dia.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengoleksi barang bukti terkait perkara tersebut. “Dengan berkoordinasi segera terhadap pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN dan juga perangkatnya lalu pihak Kementerian Kelautan serta Perikanan,” jelas dia.






