Teknologi

Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar sebab Dianggap Monopoli!

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah lama menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar terhadap Google LLC. Putusan ini dikeluarkan pasca Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli kemudian Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pelanggaran Pasal 17 dan juga Pasal 25

Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:

– Pasal 17: Melakukan praktik monopoli kemudian atau persaingan usaha tak sehat.
– Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan tempat dominan yang dimaksud membatasi lingkungan ekonomi juga pengembangan teknologi.

“Menyatakan terlapor terbukti sah lalu meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah kemudian meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.

Gara-gara Kewajiban Pengaplikasian Google Play Billing (GPB)

Salah satu fokus utama pada tindakan hukum ini adalah kewajiban penyelenggaraan Google Play Billing (GPB) di dalam Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini dikarenakan dinilai merugikan persaingan bidang usaha dan juga konsumen.

Dampak Negatif Kebijakan GPB

KPPU menyoroti banyak dampak negatif dari kebijakan GPB yang digunakan diwajibkan oleh Google, dalam antaranya:

– Berkurangnya User Aplikasi: User aplikasi mobile mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran juga kenaikan harga jual aplikasi.
– Penurunan Pendapatan Developer: Developer perangkat lunak mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang tersebut tinggi (hingga 30%).
– Penghapusan Program dari Google Play Store: Program yang digunakan tiada menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
– Perubahan User Interface dan juga User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan dan juga pengalaman pengguna aplikasi.

Penyalahgunaan Kedudukan Dominan

KPPU menilai bahwa Google telah lama menyalahgunakan tempat dominannya pada lingkungan ekonomi dengan mewajibkan pengaplikasian GPB kemudian menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran hanya saja menetapkan service fee maksimal 6%.

Google Play Store: Lingkungan Dominan di tempat Indonesia

Google Play Store merupakan platform digital distribusi program terbesar di area Indonesia, dengan pangsa bursa mencapai 93%. Dominasi ini menghasilkan developer aplikasi mobile tergantung pada Google serta rentan terhadap kebijakan yang merugikan.

Fakta Google Play Store pada Indonesia
– Pangsa Pasar Google Play Store di dalam Indonesia: 93%
– Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
– Denda yang Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar

Putusan KPPU yang digunakan menjatuhkan denda untuk Google merupakan langkah penting di menegakkan persaingan usaha yang digunakan sehat di area Indonesia. Praktik monopoli yang digunakan diadakan oleh Google dinilai merugikan developer aplikasi mobile lalu konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang dimaksud lebih lanjut adil kemudian menggerakkan perubahan di dalam sektor digitalIndonesia.

Related Articles

Back to top button