Nasional

Berapa Gaji KSAD? Segini Kisaran Angkanya

JAKARTA – Berapa penghasilan Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD )? Pertanyaan seperti ini berbagai dilontarkan warga yang tertarik mengetahui lebih besar terpencil tentang pemimpin TNI Angkatan Darat (AD) tersebut.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau biasa disebut KSAD adalah pejabat tertinggi di dalam lingkungan TNI Angkatan Darat (AD). Letak ini biasa ditempati individu Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI.

Pada tugasnya, pribadi KSAD bertanggung jawab dengan segera terhadap Panglima TNI. Saat ini, jabatan yang disebutkan ditempati Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

Laluberapa kisaran pendapatan yang diterima KSAD? Berikut ketentuannya:

Kisaran Gaji KSAD

Besaran penghasilan KSAD sudah diatur pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas menghadapi PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Pemberian upah pokok bagi prajurit TNI dibedakan melawan pangkat serta masa lama kerja atau disebut dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).

Sebagaimana dijelaskan pada atas, tempat KSAD diduduki seseorang Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI. Dalam PP tersebut, statusnya masuk golongan IV dengan nominalnya Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.

Selain gaji, KSAD juga berhak mendapat tunjangan kinerja (tukin). Ketentuannya tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Prestasi Pegawai di tempat Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Pada rinciannya, tunjangan kinerja (tukin) terbagi melawan 19 kelas jabatan. Terendah ada kelas jabatan 1 dengan nominal Rp1.966.000, sementara paling tinggi ada kelas jabatan KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp37.810.500.

Kemudian, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Defense (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI, disebutkan bahwa ada sebagian komponen tunjangan lain yang tersebut berhak didapat anggota TNI. Sebut belaka seperti tunjangan anak sebesar 2 persen dari pendapatan pokok dengan ketentuan maksimal 2 orang anak kemudian tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari pendapatan pokok.

Lalu, ada juga tunjangan pangan/beras, tunjangan uang lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional hingga tunjangan pengabdian wilayah terpencil.

Jadi, terjawab telah pertanyaan mengenai Berapa upah KSAD? Semoga bermanfaat kemudian mampu menambah wawasan Anda.

Related Articles

Back to top button