Bereskan Permasalahan Zero ODOL, Hal ini Kuncinya

JAKARTA – Kebijakan Zero Over Dimension Overload ( Zero ODOL ) dinilai akan sulit untuk diterapkan tanpa adanya pembenahan pada infrastruktur jalan kemudian jembatan timbang. Untuk itu perlu dibentuk sebuah Badan setingkat Kementerian untuk mengurus logistik yang digunakan akan fokus menghasilkan blueprint terkait kebijakan Zero ODOL ini.
Ketua Publik Transportasi Indonesia (MTI), Agus Taufik Mulyono mengatakan, salah satu problem yang dimaksud harus diselesaikan pemerintah sebelum memberlakukan Zero ODOL adalah hambatan status kemudian fungsi jalan yang dimaksud masih karut-marut juga bukan jelas.
Sementara ketika mengangkut barang dari pabrik ke tempat tujuannya, truk- truk yang dimaksud akan menyeberangi jalan yang tersebut statusnya beda, mulai jalan desa, kabupaten, kota, provinsi, serta arteri (nasional). “Hal yang disebutkan merupakan problem klasik yang dimaksud masih belum diselesaikan hingga pada waktu ini,” katanya.
Saat melalui jalan yang berbeda-beda itu, menurutnya, truk-truk itu tidaklah kemungkinan besar akan menurunkan barang-barang bawaannya ketika akan pindah jalan. Apalagi, pada waktu membongkar muatannya itu, dibutuhkan yang tersebut namanya terminal handling sebagai tempat untuk mengakumulasi barang-barang yang tersebut kelebihan muat.
“Masalahnya, terminal handling ini tidak ada pernah ada dikarenakan memang sebenarnya tidaklah diwajibkan pada undang-undang,” tukas Agus.
Fakta-fakta yang dimaksud yang menurut Agus akhirnya menghasilkan jalan-jalan itu, khususnya jalan yang mana ada di area kabupaten berbagai yang tersebut rusak oleh sebab itu harus dilalui truk-truk besar. “Jadi, karut-marut antara kelas, fungsi dan juga status jalan inilah sebetulnya yang dimaksud menjadi pemicu hancur-hancuran jalan itu. Artinya, penerapan kelas jalan itu tak sesuai dengan penerapan status jalannya,” ujarnya.
Agus mengatakan, carut-marutnya kelas, fungsi, juga status jalan itu yang dimaksud terjadi lantaran bukan adanya keselarasan antara UU Jalan dengan UU Lalu Lintas tidaklah pernah sinkron. “Kelas jalan, dikaitkan dengan fungsi jalan, dikaitkan status jalan, tidaklah pernah ketemu. Jadi, hambatan ODOL ini tidak ada akan pernah dapat diselesaikan. Mau diselesaikan pakai apa?” ucapnya.
Terkait problematika tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Logistik dan juga Forwarding Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Ian Sudiana mengusulkan, agar pemerintah menambah ruas jalan, meningkatkan jumlah agregat jalan nasional, dan juga meningkatkan kapasitas daya membantu jalan.
“Untuk itu, perlu dibentuknya sebuah Badan setingkat Kementerian yang mana mengurus logistik yang digunakan akan fokus menimbulkan blueprint atau cetak biru terkait kebijakan Zero ODOL ini,” tukasnya.






