Berkendara ketika Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya

LONDON – Indonesia mulai memasuki musim hujan memproduksi pengendara harus lebih lanjut waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap menimbulkan jarak pandang sangat terbatas. Lantas, apakah pengendara bisa saja menyalakan lampu hazard?
Sebagai informasi, lampu hazard merupakan ciri yang dimaksud menyebabkan kedua lampu sein menyala bersamaan, yang digunakan biasanya digunakan di keadaan darurat. Tetapi, ketika ini ada sejumlah pengemudi mobil yang tak tahu pemakaian lampu hazard yang mana tepat.
Bahkan, sejumlah yang dimaksud menggunakan ciri lampu hazard ketika kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan pada belakangnya, yang digunakan mampu mengira mobil di dalam depannya di keadaan darurat.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengungkapkan perilaku yang dimaksud salah. Ia mengungkapkan hal yang disebutkan bisa saja menyebabkan situasi yang sangat berbahaya, teristimewa bagi orang asing.
Penggunaan lampu hazard juga telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas kemudian Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard semata-mata boleh digunakan pada kondisi darurat.
“Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut beliau itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, tidak menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu tiada boleh dinyalakan ketika mobil berjalan,” kata Sony terhadap MNC Portal.
Penggunaan lampu hazard memang benar diatur ketat di UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang tidaklah menghidupkan lampu hazard pada waktu keadaan darurat bisa saja mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.
“Jadi, kondisi yang tersebut dapat dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, pada waktu berhenti di dalam tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini adalah untuk menandakan sedang berada di tempat situasi darurat juga semacamnya,” ucap Sony.
Seperti diketahui, ketika ini bukanlah hanya saja mobil atau kendaraan besar lainnya yang digunakan dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga sepeda gowes motor. Terkadang, pengendara kendaraan beroda dua motor menghidupkan layanan yang dimaksud yang menciptakan pengguna jalan lainnya bingung.






