Biaya Pajak BYD M6, Jauh Lebih Murah dari Mobil Berbahan Bakar Minyak

JAKARTA – Biaya Pajak BYD M6 ini perlu diketahui oleh setiap orang yang mana tertarik untuk membeli mobil listrik yang diperkenalkan oleh BYD Motor Indonesia tersebut.
Mengingat BYD M6 merupakan kendaraan multi-purpose vehicle (MPV) listrik pertama yang dijual pada Indonesia, menghasilkan sejumlah orang segera melirik mobil yang dimaksud punya tiga pilihan varian seater itu.
Tiga varian seater yang dimaksud ditawarkan BYD M6 ini diantaranya, Standard 7 Seater seharga Rupiah 379 juta, Superior 7 Seater seharga Rupiah 419 juta, dan juga Superior 6 Seater yang punya nilai tukar Mata Uang Rupiah 429 juta.
Selain merupakan MPV listrik pertama, mobil ini juga memiliki penampilan elegan yang dimaksud dilengkapi dengan lampu LED headlights.
Baterai yang tersebut digunakan mulai dari 55.4 kWh dengan jarak tempuh hingga 420 km, hingga 71.8 kWh yang digunakan punya jarak tempuh hingga 530 km.
Sebelum membeli BYD M6, alangkah baiknya jikalau konsumen mengetahui terlebih dahulu berapa biaya pajak yang dimaksud harus dikeluarkan setiap tahunnya.
Biaya Pajak BYD M6
Salah satu keunggulan utama dari mempunyai BYD M6 adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis penyimpan daya pada Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut adalah rincian pajak tahunan BYD M6 pada tahun pertama:
– PKB: Rupiah 0
– BBNKB: Mata Uang Rupiah 0
– SWDKLLJ: Simbol Rupiah 143.000
– Penerbitan STNK: Simbol Rupiah 200.000
– Penerbitan TNKB: Simbol Rupiah 100.000
– Total: Simbol Rupiah 443.000
Pada tahun pertama, pemilik hanya saja perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).






