Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR, Dianggap Provokasi Tolak PPN 12%

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR . Rieke diadukan dikarenakan dianggap memprovokasi rakyat menolak PPN 12% .
Berdasarkan surat pemanggilan yang mana beredar, Rieke dipanggil MKD pada Hari Senin (30/12/2024) besok. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan perihal beredarnya surat pemanggilan tersebut. “Iya surat pemanggilan itu, memang benar aku tanda tangan,” kata Dek Gam pada waktu dikonfirmasi wartawan, Mingguan (29/12/2024).
Kendati demikian, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Rieke tak jadi diselenggarakan besok. Pasalnya, banyak Anggota MKD DPR yang masih berada di area wilayah pemilihan (Dapil) untuk menjalani masa reses.
“Jadi kita tunda dulu lah. Habis masa sidang nanti,” ujarnya.
Di pada surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertoreh ditujukan untuk Rieke Diah Pitaloka serta bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia menghasilkan aduan pada 20 Desember 2024.
Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12 persen.
“Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik menghadapi pernyataan saudara yang pada konten yang diunggah di dalam akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%,” bunyi surat tersebut.






