BNI Ingatkan Kegunaan Bentengi Diri dari Aktivitas Keuangan Ilegal

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI proaktif melakukan edukasi untuk rakyat termasuk pada lingkungan sivitas akademika terkait pentingnya proteksi data pribadi lalu pengamanan konsumen. Langkah yang disebutkan diadakan guna mengantisipasi aktivitas keuangan ilegal.
Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BNI serta beberapa lembaga keuangan mengadakan aktivitas edukasi literasi keuangan pada lingkungan sivitas akademika Fakultas Kondisi Keuangan Trisakti.
Direktur Network and Services BNI Ronny Venir mengungkapkan, inovasi perilaku penduduk yang dimaksud pada waktu ini serba digital menjadi tantangan tersendiri di memerangi berbagai modus kejahatan berkedok kecurangan yang digunakan rutin kali terjadi.
“Modus penggelapan berbagai sekali, tidak ada meninjau status mulai dari pejabat negara hingga ibu rumah tangga, banyak yang dimaksud terkena serta kebobolan, data yang tersebut bersifat pribadi harus dilindungi seperti OTP, User ID, Password, PIN, CVC/CVV lalu jangan lupa mengganti PIN secara berkala juga mengaktifkan fasilitas notifikasi kegiatan keuangan,” ucap Ronny di keterangan tertulis, Rabu (16/10/2024).
Sivitas akademika juga diajak untuk berkontribusi di memerangi kejahatan finansial agar tidaklah mudah diiming-imingi keuntungan fantastis yang mana tidak ada wajar pada berinvestasi, apalagi bila tidaklah terdaftar di area OJK. Tak kalah penting, peserta didik juga harus proaktif untuk menjaga data pribadi agar tidaklah mudah disalahgunakan oleh pihak lain.
Saat ini melalui Pelaksanaan Perlindungan Konsumen, BNI secara bergerak serta berkala terus-menerus memberikan edukasi terhadap klien kemudian penduduk untuk berhati-hati kemudian sadar terhadap ancaman berbagai modus penipuan.
Ronny menjelaskan bahwa BNI fokus terhadap Undang-Undang Perlindungan Angka Pribadi (UU No.27/2022) yang dimaksud segera diimplementasikan secara penuh pada 17 Oktober 2024. Melalui penerapan aturan tersebut, para oknum bukan bisa jadi lagi mengakses data pelanggan untuk menawarkan barang keuangan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
“Setelah undang-undang ini diberlakukan, kebocoran data bisa jadi diminimalisir,” ujar Ronny ketika mengisi seminar Literasi Keuangan di dalam Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (15/10/2024).






