Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Proyek Presiden dan juga Perintah Kapolri

JAKARTA – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam bawah pimpinan Irjen Pol Winarto terus melakukan pengungkapan perkara narkoba. Hal ini merupakan langkah lanjut dari Asta Cita Inisiatif 100 Hari Presiden Prabowo Subianto dan juga perintah segera Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, poin ketujuh Asta Cita adalah menguatkan reformasi politik, hukum, lalu birokrasi, juga menguatkan pencegahan lalu pemberantasan korupsi serta narkoba .
Menurut Irjen Pol Winarto, kerja keras Polda Kalsel lewat Direktorat Resnarkoba selama bulan September hingga November 2024, berhasil menggagalkan peredaran narkotika di total besar. Polda Kalsel mengungkap 24 perkara peredaran narkotika.
Dari total pengungkapan tindakan hukum itu, Polda Kalsel meringkus 36 orang tersangka. Sementara, total barang bukti yang diamankan adalah 79 kg sabu, 63.847 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, juga 406,40 gram ganja.
Kata Irjen Pol Winarto, langkah pemberantasan peredaran narkoba yang disebutkan sudah ada menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika.”Secara nasional telah dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap tindakan hukum narkotika ini, khususnya dalam Kalsel. Ini adalah juga merupakan aktivitas lanjut dari Asta Cita untuk Inisiatif 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo serta tentunya perintah dengan segera dari Bapak Kapolri terhadap kita khususnya dalam Polda Kalsel,” kata Irjen Pol Winarto ketika kegiatan konperensi pers pemusnahan barang bukti aktivitas pidana narkotika oleh Direktorat Resnarkoba dalam Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).
Winarto mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) serta Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Kalsel. “Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang digunakan masuk melalui jalur darat,” ujarnya.
Setelah memperlihatakan barang bukti-barang bukti narkotika tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto kemudian melakukan pemusnahan dengan cara memblender. Sejumlah barang bukti yang mana dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 apabila diperjualbelikan dalam pangsa gelap narkotika.
“Dengan tangkapan ini, kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau rakyat sebesar Rp2,37 triliun apabila setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 jt per bulan,” kata Wianrto.
Dalam rencana itu, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 dituduh yang digunakan terlibat menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan mereka. Penyidik pada tiga subdit di area Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum mereka pada 24 laporan polisi (LP), terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, serta 7 LP Subdit 3.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, ada tiga perkara menonjol pada tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba pada Kalsel. Pertama, penangkapan enam terperiksa kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu kemudian 9.560 butir ekstasi oleh pasukan yang dimaksud dipimpinKasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.
Kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu terperiksa kembali oleh pasukan Opsnal Subdit 3. Ketiga, lima kilogram sabu dan juga 1.690 butir pil ekstasi oleh regu dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien juga 2,4 kilogram sabu sistem ranjau dari dua pengedar ditangkap kelompok Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.
Dalam konperensi pers itu hadir Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, lalu jajaran Pejabat Utama Polda Kalsel. Hadir pula Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Plt Asisten Perekonomian dan juga Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, dan juga Kasi Narkotika Kejati Kalsel.






