BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Badan Pengelola Pemastian Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) menilai kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun tidak ada berdampak buruk bagi pengamanan jaminan sosial untuk tenaga kerja di dalam Indonesia.
Adapun usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rencana Garansi Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok di dalam usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, kemudian saat ini menjadi 59 tahun di dalam 2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan , Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun yang dimaksud merupakan hal umum yang tersebut juga diadakan di area negara-negara lain yang dimaksud menyelenggarakan inisiatif serupa.
“Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang tersebut juga dilaksanakan di dalam negara-negara lain yang digunakan menyelenggarakan acara serupa,” ujar Oni untuk MNC Portal, Akhir Pekan (12/1/2025).
Menurutnya, kebijakan pemerintah sejalan dengan kondisi pekerja ketika ini, di area mana beberapa pekerja masih tetap saja dipekerjakan pasca pensiun atau perpanjangan.
“Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” paparnya.
Sesuai PP 45/2015 setiap tahun khasiat jaminan pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Menurutnya, kenaikan faedah yang disebutkan diperhitungkan berdasarkan peningkatan Barang Domestik Bruto (PDB) lalu tingkat inflasi.
“Upaya yang disebutkan sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan serta menjamin kemandirian pekerja pada usia tua,” beber dia.
Harapan hidup yang digunakan meningkat, inovasi struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, dan juga menjaga keberlangsungan acara menjadi beberapa hal yang mana pertimbangan pemerintah di menetapkan aturan usia pensiun tersebut.
Adapun, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan sudah ada membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.






