Bisnis

Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Hal ini Pesan OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mengganti nama untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI) pinjaman online alias pinjol menjadi pinjaman daring (pindar). Nama yang disebutkan digunakan sebagai identitas LPBBTI yang digunakan legal atau berizin OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro serta Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang mana legal dengan Pinjol illegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi publik di mengidentifikasi LPBBTI yang tersebut berizin pada OJK.

“Sehingga meningkatkan kenyamanan publik di menggunakan layanan LPBBTI,” kata Agusman pada keterangan tertulis.

Agusman menuturkan, pengurus LPBBTI diharapkan terus mempunyai citra positif di area masyarakat, termasuk pada implementasi penguatan tata kelola yang dimaksud baik juga penguatan manajemen risiko pelopor LPBBTI.

Lebih lanjut, OJK terus menggalakkan seluruh pelopor untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang digunakan berlaku.

“Peningkatan citra positif sektor dapat dijalankan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,” imbuh Agusman.

Related Articles

Back to top button