PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Hal ini Reaksi Pengusaha

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) dari 11% menjadi 12% resmi berlaku hanya saja untuk barang mewah. Hal yang disebutkan tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Sejumlah asosiasi entrepreneur pun menyampaikan apresiasi untuk pemerintah. Mereka menilai langkah ini sebagai langkah bijaksana yang tersebut menjaga daya beli rakyat secara umum.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini lantaran mencerminkan keseimbangan antara keperluan negara juga kepentingan rakyat dan juga pelaku usaha,” kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo (Asosiasi Pengusaha Perdagangan Eceran Merek Global Indonesia), Handaka Santosa Hari Sabtu (4/1/2025).
“Kebijakan yang dimaksud terukur ini tidaklah cuma menggalakkan daya beli masyarakat, tetapi juga menyokong perkembangan lapangan usaha di dalam berada dalam tantangan dunia usaha global,” lanjutnya.
Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang tersebut diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia usaha mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.
Handaka juga berharap sosialisasi teknis yang mana akan dijalankan pemerintah bersatu asosiasi sektoral dapat memverifikasi implementasi kebijakan berjalan lancar.
Apindo bersatu asosiasi sektoral lainnya disebut Handaka sudah pernah berazam mengupayakan pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12% semata-mata untuk barang mewah.
Ia pun percaya bahwa dialog yang tersebut erat antara pemerintah juga dunia bidang usaha akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan kekuatan daya saing industri, juga menggalakkan pemulihan perekonomian nasional.






