Anggota Komisi II Desak Mendagri Lantik Pemenang pemilihan kepala daerah Tak Berperkara sesuai Jadwal

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh menilai wacana penundaan pelantikan kepala area hingga Maret 2025 tak miliki dasar yang dimaksud kuat. Hal itu mengingat kepala wilayah terpilih tanpa sengketa di area Mahkamah Konstitusi (MK) tiada memiliki persoalan hukum.
Ia pun mendesak Mendagri Tito Karnavian melantik kepala area terpilih yang mana tiada bersengketa di tempat MK sesuai dengan jadwal ditetapkan. Rahmat Saleh menekankan pelantikan kepala tempat seharusnya tetap memperlihatkan dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana telah lama dijadwalkan.
“Persoalan apa yang tersebut menghasilkan harus diundur pelantikan kepala area terpilih tanpa sengketa pada MK? Hal ini tentu menjadi pertanyaan kita. Patutnya (pelantikan) dijalankan sesuai ketentuan yang telah terjadi disepakati, kecuali memang benar ada putusan MK yang mana harus ditunggu untuk pemilihan kepala daerah yang dimaksud bersengketa di dalam MK,” kata Rahmat melalui instruksi eletronik, Selasa (14/01/2025).
“Kita desak dan juga minta Mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang digunakan telah dilakukan ada serta disepakati. Kalau mau menunda harus ada kejelasan yang jelas, teristimewa yang tersebut berkaitan dengan hukum, tapi ini tidak, kita mengawasi semata-mata untuk keseragaman, itu tentunya tidak alasan,” ujar politisi PKS dari dapil Sumatera Barat I ini.
Seperti diketahui pemilihan kepala daerah 2024 dijalankan pada 545 wilayah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, kemudian 93 kota. MK ketika ini telah dilakukan meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.
“Artinya lebih tinggi dari 200 kepala area terpilih yang mana tak terkait perkara PHP Kada 2024 menjadi korban lantaran harus mengawaitu seluruh proses sengketa pemilihan kepala daerah di dalam MK tuntas. Bukan semata-mata itu, publik juga menjadi korban sebab ada tumpuan harapan kemudian janji yang digunakan segera ingin mereka rasakan dari kepala tempat terpilih,” tandasnya.
Tak hanya sekali itu, ia mewanti-wanti penundaan pelantikan juga menyebabkan terjadinya kekosongan kepala tempat pada beberapa orang daerah. “Alhasil nanti juga Pj lagi yang dimaksud akan menjabat, banyak tugas-tugas yang dimaksud akhirnya terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari seseorang Pj tersebut,” sambung pria yang dimaksud pernah dua kali menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat ini.
Di samping itu penundaan pelantikan dikhawatirkan tiada akan sejalan dengan proses pilkada yang digunakan bersengketa di area MK. Penundaan akan memunculkan persoalan baru pada waktu MK memutuskan pemungutan pendapat ulang (PSU) dalam area yang berpekara,
“Kalau ada wilayah yang bersengketa, kemudian terdapat pemungutan pengumuman ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan Perpres No 80/2024, pelantikan pasangan calon gubernur serta delegasi gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati kemudian wali kota dijadwalkan pada 10 Februari. Namun pada waktu ini rencana penundaan menciptakan pelantikan diproyeksikan berlangsung pasca seluruh sengketa pada MK selesai pada 13 Maret 2025.






