Kepala Studi Sawit IPB: Banyak Kawasan Hutan yang Tidak Berhutan Bisa Ditanami Sawit

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang mana akan melakukan penambahan lahan kelapa sawit sangat kemungkinan besar untuk diwujudkan dikarenakan masih banyak lahan marginal yang mana belum digunakan secara optimal kemudian dapat ditanami kepala sawit. Jika perluasan lahan perkebunan sawit diadakan di tempat lahan yang tak berhutan, hal yang dimaksud tidak ada ada hubungannya dengan deforestasi.
Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr Budi Mulyanto mengungkapkan pada di areal yang tersebut diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan, masih sejumlah lahan yang tersebut tidaklah berhutan. Pernyataan Menteri Kehutanan yang akan menyediakan lahan seluas 20 jt hektar bagi pengembangan pangan lalu energi dinilai sangat relevan baik dari sudut pandang teknis maupun regulasi.
“Banyak orang setiap saat mempunyai image bahwa seluruh kawasan hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Di antara 120-an jt hektar daratan yang mana diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang digunakan tidaklah berhutan,” jelas Budi Mulyanto di keterangannya, di area Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Budi menjelaskan pengembangan perkebunan sawit yang akan dilaksanakan di area lahan marginal justru menghasilkan lahan yang disebutkan menjadi lebih besar hijau, lebih tinggi produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Pertemuan ini sangat berkontribusi pada perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) yang digunakan dianjurkan oleh PBB. Sebab itu, penting memberi penjelasan untuk penduduk secara rasional dengan data yang tersebut relevan, sehingga tiada mengakibatkan salah paham, teristimewa di aspek kelestarian lingkungan.
Indonesia merupakan negara besar dengan luas lahan daratan sekitar 190 jt hektar, sisanya terdiri melawan lautan yang digunakan luasnya sekitar 4 kali daratan. Dari 190 jt hektar tersebut, yang digunakan untuk berbudi daya oleh 282 jt penduduk Indonesia belaka 67 jt hektar, atau sepertiga luas daratan. Sepertiga luas lahan yang dimaksud biasa disebut Areal Pemanfaatan Lain (APL). Sedangkan, sisanya lahan daratan yang dimaksud luasnya dua pertiga yang dimaksud diklaim sebagai Kawasan Hutan.
“Banyak orang terus-menerus mempunyai image bahwa seluruh Kawasan Hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Diantara 120-an jt hektar daratan yang tersebut diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang bukan berhutan,” jelas Budi.
Pada lahan yang mana tidak ada berhutan ini terdapat kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandara, padang rumput/alang-alang, juga belukar.
“Jadi lahan yang mana seluas 31,8 jt hektar adalah lahan rakyat lalu lahan terlantar. Hal ini perlu segera dibereskan data dan juga administrasi tenurialnya, dan juga pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan. Dengan demikian sangat tak relevan perluasan lahan perkebunan sawit dikaitkan dengan deforestasi,” tutur Guru Besar IPB ini.
Menurut Budi pada waktu ini merupakan kesempatan baik untuk melakukan perbaikan data penguasaan/pemilikan (tenurial) serta pemanfaatan lahan baik spasial maupun tekstualnya. Kenyataan hari ini definisi kawasan hutan dan juga lalu definisi hutan pada Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bukan dilaksanakan secara rasional lalu proporsional. Hal yang disebutkan menyebabkan persoalan bagi pengerjaan bangsa dan juga negara, termasuk persoalan dengan hutan yang sangat berharga bagi keberlanjutan NKRI.






