Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau untuk pemerintah untuk menyelaraskan beberapa orang aturan tentang proses merger lalu pembelian bagi perusahaan yang tersebut dimiliki negara.
“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN dapat lebih banyak aman di menjalankan merger dan juga akuisisi,” kata beliau pada sebuah diskusi yang tersebut diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.
Menurut dia, BJR adalah doktrin yang dimaksud melindungi kepentingan direksi korporasi pada mengambil kebijakan dengan iktikad baik kemudian bertanggung jawab.
“Business Judgment Rule itu membantu, namun bukan selalu akibat pada praktiknya BJR suka tidak ada diperhatikan. Maka penting untuk menghasilkan adanya keselarasan antar Undang-Undang di dalam Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang tersebut tiada semestinya diperlukan kerangka BJR yang dimaksud kuat.
BJR di tempat negara seperti Australia memberikan proteksi hukum bagi eksekutif yang digunakan mengambil langkah perusahaan berdasarkan niat baik kemudian kewajaran, membantu mengempiskan ketakutan mereka itu terhadap tuntutan pidana.
“Bahkan, dalam Jerman BJR membantu mengempiskan bias retrospektif yang kerap memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil langkah usaha menjadi tak menguntungkan,” ucap Hikmahanto.
Hal itu untuk memberikan pengamanan bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang mana jelas antara kesalahan di langkah bidang usaha dan juga tanggung jawab pidana,” tambahnya.
Penerapan BJR yang dimaksud konsisten akan menguatkan budaya pengambilan risiko yang digunakan terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat tambahan kompetitif di tempat pangsa global.






