Coretax Bikin Gaduh, DPR Putuskan Sistem Pajak Lama Kembali Dipakai

JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyampaikan beberapa hasil rapat dengar pendapat (RDP) tertutup sama-sama Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan tentang sistem pajak Coretax yang selama ini menyebabkan gaduh publik juga Wajib Pajak (WP).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah kemudian pihaknya setuju untuk kembali menerapkan sistem lama perpajakan dengan beriringan dengan Coretax dikarenakan implementasinya masih disempurnakan.
“Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai, agar ya bahasanya ya, antisipasi pada mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidaklah mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun di konferensi pers usai RDP, Hari Senin (10/2/2025).
Menurut Misbakhun, DJP Kemenkeu menjamin bahwa sistem IT apapun yang dimaksud digunakan tidaklah akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak dalam APBN tahun 2025.
Hasil lainnya, DJP akan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang tersebut paling rendah dan juga mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak. “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.
Hasil lainnya, DJP tiada mengenakan sanksi terhadap wajib pajak (WP) yang dimaksud diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax selama tahun 2025. Misbakhun juga menekankan DJP di rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperhatikan cybersecurity, menguatkan cybersecurity.
Kemudian hasil lainnya, DJP melaporkan secara berkala untuk Komisi XI perkembangan Coretax. “Ditjen Pajak akan menyampaikan jawaban tercatat melawan pertanyaan serta tanggapan Pimpinan kemudian Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja,” pungkasnya.
Berikut Kesepakatan Komisi XI DPR RI kemudian DJP Kementerian Keuangan perihal Coretax:
1. Komisi XI DPR RI sudah pernah mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.
2. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang dimaksud lama, sebagai antisipasi pada mitigasi implementasi Coretax yang dimaksud masih terus disempurnakan agar tidaklah menggangu kolektivitas penerimaan pajak.






